Logo Sulselsatu

Eliezer Dipecat dari Polri atau Tidak, Sidang Etik Bakal Pertimbangkan Hal Ini

Hendra
Hendra

Kamis, 16 Februari 2023 12:00

Bharada Richard Eliezer. (Foto: Int)
Bharada Richard Eliezer. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Richard Elizer Pudihan Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polisi berpangkat Bharada itu kini menunggu nasib dipecat atau tidak dari Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputsan kembalinya Eliezer ke Korps Bhayangkara akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” kata Dedi dalam konfrensi pers, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba

Dedi memastikan dalam sidang tersebut nantinya tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini,” katanya.

Saat ini, Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?

“Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi23 Oktober 2024 10:52
Keripik Pisang Bakauheni Melesat, Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI
SULSELSATU.com, BAKAUHENI – UMKM di Bakauheni, Lampung, kini merasakan dampak positif dari program pemberdayaan BRI. Salah satu contoh nyata adalah ...
Politik23 Oktober 2024 10:20
Ketua Yayasan Almunawwarah Tegaskan Kualitas dr Ulfah-MHG: “Siap Menangkan di Pilkada Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Di tengah terpaan isu miring yang ditujukan ke Paslon 2 dokter Ulfah-MHG, tak membuat dukungannya melemah. Sebaliknya ju...
Aneka23 Oktober 2024 10:00
Member Komunitas Toyota Makin Untung dengan Kartu Tanda Anggota
Komunitas otomotif Toyota Owners Club (TOC) Celebes Kalla Toyota mengumumkan peluncuran program Kartu Tanda Anggota komunitas TOC...
Video22 Oktober 2024 23:30
VIDEO: Jokowi Santap Sate Kambing Bersama Ibu Iriana
SULSELSATU.com – Mantan Presiden Joko Widodo mengunggah momen makan berdua bersama Iriana Jokowi. Dalam video tampak mantan Presiden Jokowi Maka...