SULSELSATU.com, JAKARTA – Richard Elizer Pudihan Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polisi berpangkat Bharada itu kini menunggu nasib dipecat atau tidak dari Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keputsan kembalinya Eliezer ke Korps Bhayangkara akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP,” kata Dedi dalam konfrensi pers, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba
Dedi memastikan dalam sidang tersebut nantinya tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada. Termasuk pendapat ahli dan juga status justice collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini,” katanya.
Saat ini, Propam Polri juga telah menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard. Namun belum diketahui secara pasti kapan sidang etik tersebut akan dilaksanakan.
Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?
“Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar Hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar