Logo Sulselsatu

Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Hendra
Hendra

Jumat, 17 Februari 2023 09:25

Richard Eliezer. (Foto: Int)
Richard Eliezer. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Baik jaksa maupun pengacara tak mengajukan banding.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan Kejagung akan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana, jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkracht-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Fadil saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba

Fadil merasa sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.

Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?

“Di samping itu juga kami lihat putusan hakim ini di samping sudah mengambil over seluruhnya tuntutan, dakwaan jaksa, seluruhnya dari unsur yang dikutip hakim. Hakim yakin benar atas dakwaan tersebut, yakin benar atas tuntutan jaksa tersebut sehingga kami menghormati putusan hakim yang telah mewujudkan keadilan susbtantif yang dapat diterima oleh masyarakat,” pungkasnya.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Oktober 2024 23:30
VIDEO: Jokowi Santap Sate Kambing Bersama Ibu Iriana
SULSELSATU.com – Mantan Presiden Joko Widodo mengunggah momen makan berdua bersama Iriana Jokowi. Dalam video tampak mantan Presiden Jokowi Maka...
Hukum22 Oktober 2024 22:00
Kakanwil Kemenkumham Ajak Peserta Ujian SKD CPNS Tetap Tenang dan Percaya Diri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman memantau pelaksanaan Seleksi Kompet...
Politik22 Oktober 2024 21:30
Satukan Keluarga, Nurchalis Aziz Targetkan Kembali Menang untuk Danny-Azhar
SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Setelah menyisir Luwu, Palopo, Luwu Utara, Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad melanjutkan kampanye dialogisn...
Video22 Oktober 2024 21:30
VIDEO: Prabowo Lantik Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad menjadi utusan khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan...