Logo Sulselsatu

Optimalisasi Drainase dan Kolam Retensi Sebagai Upaya Mitigasi Bencana di Kota Makassar

Asrul
Asrul

Sabtu, 18 Februari 2023 13:15

Banjir Makassar. (Foto: Ist)
Banjir Makassar. (Foto: Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejak memasuki awal bulan Februrari 2023, Makassar dan sekitarnya diselimuti cuaca ekstrim, hingga pada puncaknya genangan mecapai titik kulminasi diakibatkan pusaran air laut perairan Sulawesi Selatan bagian barat mengalami pasang surut hingga tumpah ke daratan dan nyaris lumpuhkan aktifitas masyarakat.

Daerah pesisir pun tak luput dari genangan, Berdasarkan data Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa curah hujan pada tanggal 13 februari 2023 mencapai 243.2 mm/hr sedangkan kondisi cuaca dapat dikategorikan ekstrim apabila curah hujan = 200 mm/hari.

Adapun beberapa indikator Makassar dilanda cuaca ekstrim, Menurut Farouk Maricar selaku Dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Unhas/Anggota Himpunan Ahli Teknik Hidrolik Indonesia (HATHI) yakni berdasarkan dari pantauan pada Bendungan Bili-bili yang mengendalikan air dari hulu Sungai Jeneberang dalam kondisi normal, demikian pula Kolam Regulasi Nipa-nipa juga tercatat dalam kondisi normal.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua

Sementara wilayah kota termasuk di daerah pesisir, Kata Dia, mengalami banjir dan genangan karena curah hujan yang tinggi namun tidak dapat mengalir secara normal akibat muka air laut yang relatif tinggi.

“Namun demikian, kita tetap harus mewaspadai kejadian ekstrim ke depan dengan menjaga kinerja Sistem Drainase yang ada, agar kinerja tetap baik. Menjaga koneksitas antar Drainase Primer dan Sekunder/Tersier,” ungkap Farouk, Sabtu (18/2/2023).

Faraouk Maricar pun kemukakan beberapa contoh saluran drainase yang tidak optimal dan saluran drainase yang mengalami penyempitan dibeberapa titik di Kota Makassar, yang mengakibatkan timbulnya genangan saat curah hujan tinggi.

Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025

“Ada beberapa contoh saluran drainase di Kota Makassar yang tidak dalam kondisi optimal adalah Cross Drain di Jalan Pettarani yang penuh dengan utilitas seperti kabel dan pipa selanjunya Jalan Andi Jemma yang tidak optimal akibat penyangga beton tidak dibersihkan sehingga sampah tersangkut di dalam saluran. Sementara Sungai Daya yang terletak tak jauh dari Jalan Poros Provinsi dengan lebar 25 Meter, menyempit di Muara menjadi 1 Meter,” paparnya.

Farouk menegaskan, masyarakat harus menjaga agar tidak membuang sampah di drainase karena dampaknya akan terlihat pada saat hujan. Dampak yang ditimbulkan adalah kapasitas saluran berkurang serta terjadi penumpukan pada penghalang tertentu yang menyebabkan saluran menjadi tersumbat.

Disisi lain, Pemerintah harus mengontrol pemanfaatan ruang yang mengganggu sistem drainase yang ada.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel

Selain itu, dalam mengontrol pembangunan, harus memperhatikan Rencana Umum Tata Ruang, terutama daerah sempadan sungai dan alur drainase.

Beberapa saluran ditemukan mengalami penyempitan dan pendangkalan akibat perijinan pembangunan yang tidak terkontrol.

Disamping itu, beberapa wilayah yang awalnya menjadi kantong air berubah menjadi pemukiman. Oleh sebab itu, seyogyanya setiap pengembang yang melakukan pembangunan dengan memanfaatkan bekas kantong air, harus mempersiapkan kolam komunal sebagai kolam retensi atau detensi.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel

Khusus Kota Makassar, System Drainase yang ada terdiri dari System Drainase Primer berupa sungai dan kanal yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Kementerian PUPR, sedangkan Drainase Sekunder/Tersier menjadi Kewenangan Kota Makassar, sehingga secara operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawabnya.

Oleh sebab itu, perlu ada koordinasi antar sector agar koneksitas tetap terjaga. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan akan menjadi koordinator untuk mengatasi perbedaan kewenangan tersebut.

Farouk menghimbau, bahwa curah hujan adalah kondisi alam yang tidak bisa dicegah, oleh sebab itu kita hanya dapat melakukan upaya pengendalian dalam rangka mengurangi dampak, bukan menghilangkan 100%, keberadaan Bendungan Bili-bili dan Kolam Regulasi Nipa-nipa adalah salah satu upaya mitigasi bencana guna mengendalikan kelebihan air/mengurangi dampak banjir di perkotaan.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone

“Dipandang perlu melakukan upaya mitigasi bencana sejak dini agar dapat mengurangi dampak genangan di kawasan perkotaan sebab curah hujan tidak dapat dicegah, diantaranya dengan adanya Kolam Regulasi Nipa-nipa dan Bendungan Bili-bili serta Kolam Retensi untuk pemukiman perumahan dengan memanfaatkan fasum fasos,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 April 2025 21:47
VIDEO: Bossman Mardigu Jadi Komisaris Utama BJB
SULSELSATU.com – Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu menjadi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJ...
Bisnis16 April 2025 21:00
Untung Bersama DFSK Super Cab, Diskon Rp40 Juta dan Gratis Voucer BBM Rp6 Juta
PT Sokonindo Automobile ingin memperkenalkan lebih dekat DFSK Super Cab, yaitu mobil komersial yang siap mendukung semua segmen usaha masyarakat....
Video16 April 2025 20:46
VIDEO: Bupati Sidrap Kecewa Aksi “Mandi Uang” DJ Nathalie, Pemda Bakal Tertibkan THM
SULSELSATU.com – Bupati Sidrap, Syahruddin Alrif mengaku kecewa terkait aksi DJ Nathalie Holscher yang mandi uang di Tempat Hiburan Malam (THM) ...
Hukum16 April 2025 20:00
Kanwil Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Lima Rancangan Peraturan Bupati Luwu Utara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Se...