SULSELSATU.com, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menyebut daerah berjuluk Butta Turatea masuk zona rawan pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Jeneponto Kordiv SDM organisasi data dan Informasi, Sampara Halik kepada sulselsatu.com, Sabtu (18/02/2023).
“Jadi Jeneponto itu masuk dalam Kabupaten yang rawan berdasarkan indeks kerawanan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” ujar Sampara Halik disela sela Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Pemuktahiran Data Pemilu 2024.
Baca Juga : Kemenkes Catat 27 Kasus Kematian Petugas KPPS
Ada beberapa indikator sehingga Kabupaten Jeneponto masuk Rawan pemilu berdasarkan pengalaman pemilu di tahun 2019 lalu.
“Indikator yang kemudian kenapa Jeneponto masuk dalam Kabupaten rawan diantaranya adalah data pemilih kita kemarin di tahun 2019 masih ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Lanjut kata Sampara, data pemilih tahun 2019 masih ada ditemukan pemilih ganda dan data pemilih yang lintas.
Baca Juga : Dapatkan Diskon Belanja Berbagai Tenant Mal dalam Program Kingking Fun Pesta Demokrasi
“Itulah kemudian dari indeks kerawanan itu yang kemudian menyasar terkait dengan DPT maka Bawaslu Devisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, berikhtiar dengan melakukan rapat kerja tehnis yang diundang itu adalah seluruh ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan ditambah dengan beberapa orang yang masuk Gakumdu,” katanya.
Dalam rapat Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Pemuktahiran Data ini kata Sampara, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful, Komisioner Bawaslu Jeneponto Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hamka, Kasi Datung Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ridwan, Komisioner KPU Jeneponto, Div. Perencanaan data dan informasi, Safaruddin Sikki dan para anggota Panwaslu Kecamatan dan Penyidik Gakumdu dari Polres Jeneponto.
“Jadi Tujuan kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dan pemahaman kita supaya nanti di Jeneponto ini tidak adalah lagi satu orang pun masyarakat yang berdasarkan undang undang sudah berhak untuk memilih kemudian tidak terdaftar namanya dalam DPT,” tambahnya.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul di TPS Wali Kota Makassar Danny Pomanto Memilih
Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful mengatakan, bahwa Kabupaten Jeneponto masuk urutan ke-85 se-Idonesia dengan zona rawan pemilu termasuk Kabupaten Bulukumba dengan urutan ke-31.
“Untuk di Sulawesi Selatan hanya dua Daerah rawan tinggi pemilu, Kabupaten Jeneponto dan Bulukumba sesuai data yang di rilis oleh Bawaslu RI,” katanya.
Saiful yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, kerawanan pemilu yang indikatornya sesuai pengalaman pada pemilu 2019.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Apresiasi TPS di Gowa, Pemilih Pemula Dapat Coklat dan Penyandang Disabilitas Dipermudah
“Diantaranya adanya 3 Putusan DKPP kepada penyelenggara Pemilu (KPU, Tahun 2014 dengan putusan rehabilitasi, Tahun 2020 dan tahun 2021 dengan putusan pemberhentian tetap. Ditambah lagi kata Hamka adanya 9 surat rekomendasi KASN terhadap 30 ASN yang ditemukan diduga tidak netral pada pilkada 2018 kemarin,” pungkasnya.
“Ditemukan juga Adanya Pemilih pada DPT tapi belum memiliki KTP Elektronik, juga ditemukan Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar di DPT dan adanya Pemilih Ganda pada DPT Pemilu 2019,” tutup Saiful.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar