SULSELSATU.com, – Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja membuat pengakuan bahwa aksi mengedarkan narkotika jenis sabu di bawah perlindungan kepolisian.
Hal itu disampaikan seorang tersangka pengedar sabu saat dia bersama tiga tersangka lainnya dijejerkan di hadapan publik sementara Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo menggelar konferensi pers ke awak media.
“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah Polres,” kata salah seorang tersangka, menyela sesi konferensi pers.
Baca Juga : Program Lorong Wisata Tuai Pujian dari BNN
Peristiwa yang direkam oleh banyak media massa itu lantas berujung viral di media sosial. menggegerkan publik.
Merespons hal itu, AKBP Dewi Tonglo menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersebut.
“Info itu kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan harus dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzolimi orang. Bisa saja tersangka mengaku-ngaku, karena sudah tertangkap,” kata Dewi dalam rilisnya, Minggu (19/2).
Baca Juga : Wujudkan Kelurahan Bersinar, Pemkot Makassar-BNN Sulsel Komitmen Berantas Narkoba
Dewi menerangkan, bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki dan mengungkapkan oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Namun demikian informasi ini tetap kami tindaklanjuti kami dalami. Hal yang telah dilaksanakan adalah berkoordinasi dengan Kapolres Toraja Utara sebagai ankum dari oknum yang disebutkan,” jelasnya.
Selain itu, kata Dewi dirinya telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Baca Juga : Dalam Sepekan, BNN Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Lebih Sabu-sabu
“Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud,” ungkapnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar