SULSELSATU.com, Parepare — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Parepare sisa masa jabatan 2019-2024, H. Nasarong.
Rapat itu dipimpin Ketua Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, disaksikan oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Ketua DPD II Partai Golkar, Erna Rasyid Taufan, Forkopimda, dan SKPD lingkup Pemkot Parepare, Senin (20/2/2023).
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyampaikan, PAW anggota DPRD telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2017, dimana pengganti diambil dari DCT dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
“Karena itu, saya sampaikan selamat kepada saudara H. Nasarong yang telah diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kota Parepare PAW sisa masa jabatan periode 2019-2024,” katanya.
Walikota berlatar belakang doktor hukum ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada almarhumah (Andi Nurhatina Tipu) atas pengabdian dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD sekitar 3 tahun lamanya.
“Saya berharap kepada H. Nasarong agar dapat berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdiannya dalam meningkatkan kinerja institusi dewan sekaligus meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemerintah daerah,” ungkapnya.
“Saya juga berharap agar pelantikan anggota dewan yang baru ini bisa semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah,” harap Taufan Pawe.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini mengajak legislatif khususnya anggota DPRD yang baru dilantik untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Kota Parepare yang lebih maju.
“Pelaksanaan fungsi legislatif diharapkan dapat melahirkan output berupa produk hukum dan aspiratif dan responsif karena mengakomodasi tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat,” katanya.
Sementara itu dalam menjalankan fungsi anggaran, lanjut dia, anggota DPRD harus terlibat secara aktif proaktif dan bukan reaktif sebagai legitimator usulan APBD yang diajukan oleh pemerintah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar