Logo Sulselsatu

Penyuluhan di Jeneponto, LBH Butta Toa Bantaeng Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Hendra
Hendra

Senin, 20 Februari 2023 16:58

LBH Butta Toa Bantaeng penyuluhan hukum di Desa Banrimanurung, Jeneponto. (Foto: Ist)
LBH Butta Toa Bantaeng penyuluhan hukum di Desa Banrimanurung, Jeneponto. (Foto: Ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barang, Jeneponto, Senin (20/2/2023).

Penyuluhan dilakukan untuk mencegah kriminalisasi dan terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Desa Banrimanurung Rahman menyambut baik Penyuluhan ini.

Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi

Rahman mengataka, bahwa ini suatu kehormatan warga Desa Banrimanurung ada pengacara yang datang melalukan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat.

“Kami yang selama ini kadang bingung mencari pengacara karena terkendala dengan biaya dan kini Alhamdulillah ada tim advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami di Desa Banrimanurung.”

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara,” ujar Rahman.

Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak

Adapun tim Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yakni Yudha Jaya didampingi Sunanta Rahmat dan Nurul Imam. Dalam sambutanya, Yudha menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin diatur dalam undang-undang.

“Sangat jelas dalam perintah UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin atau kurang mampu baik itu terkait kasus pidana maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat penyidikan, penuntutan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan sampai Mahkamah Agung,” kata Yudha.

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto

Sementara syarat untuk mendapatkan pendampingan atau pengacara gratis kata Yudha, cukup dengan Kartu Tanda P(KTP) dan Surat Keterangan Tdak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat di mana penerima bantuan hukum itu berdomisili.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini di antaranya anggota BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala dusun, RT/RK, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan setempat.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Dedi/Hendrawijaya
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...