Logo Sulselsatu

Penyuluhan di Jeneponto, LBH Butta Toa Bantaeng Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Hendra
Hendra

Senin, 20 Februari 2023 16:58

LBH Butta Toa Bantaeng penyuluhan hukum di Desa Banrimanurung, Jeneponto. (Foto: Ist)
LBH Butta Toa Bantaeng penyuluhan hukum di Desa Banrimanurung, Jeneponto. (Foto: Ist)

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barang, Jeneponto, Senin (20/2/2023).

Penyuluhan dilakukan untuk mencegah kriminalisasi dan terciptanya keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Desa Banrimanurung Rahman menyambut baik Penyuluhan ini.

Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien

Rahman mengataka, bahwa ini suatu kehormatan warga Desa Banrimanurung ada pengacara yang datang melalukan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat.

“Kami yang selama ini kadang bingung mencari pengacara karena terkendala dengan biaya dan kini Alhamdulillah ada tim advokat LBH Butta Toa Bantaeng yang jauh-jauh datang memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kami di Desa Banrimanurung.”

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar jasa Pengacara,” ujar Rahman.

Baca Juga : VIDEO: Sudah Lamaran Namun Batal Bawa Uang Panai’ Rp100 juta, Massa Rusak Rumah Warga di Jeneponto

Adapun tim Advokat LBH Butta Toa Bantaeng yakni Yudha Jaya didampingi Sunanta Rahmat dan Nurul Imam. Dalam sambutanya, Yudha menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin diatur dalam undang-undang.

“Sangat jelas dalam perintah UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin atau kurang mampu baik itu terkait kasus pidana maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat penyidikan, penuntutan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan sampai Mahkamah Agung,” kata Yudha.

Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi

Sementara syarat untuk mendapatkan pendampingan atau pengacara gratis kata Yudha, cukup dengan Kartu Tanda P(KTP) dan Surat Keterangan Tdak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah setempat di mana penerima bantuan hukum itu berdomisili.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini di antaranya anggota BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala dusun, RT/RK, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan setempat.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Dedi/Hendrawijaya
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis10 April 2025 08:23
Honda Premium Matic Day Bakal Hadir di Grand Mall Maros
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) siap menghadirkan gelaran spesial Honda Premium Matic Day di Grand Mall Maros pada 12 dan 13 April 2025....
Video09 April 2025 22:05
VIDEO: Diduga Tabrak Lari, Mobil Dikejar Warga di Moncongloe
SULSELSATU.com – Sebuah mobil Avanza diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa malam (08/04). Kejadian...
Hukum09 April 2025 21:48
Menkum Supratman Ajak Jajaran Bangun Kementerian yang Akuntabel Lewat Transformasi Digital
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dalam suasana penuh kehangatan pasca-Lebaran, Kementerian Hukum menggelar Halal Bihalal secara hybrid pada Rabu (9/4/2025)...
News09 April 2025 21:47
Nurdin Halid Desak Pelindo Aktifkan Garongkong Jadi Pusat Logistik Utara Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Nurdin Halid, menyoroti minimnya pemanfaatan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru ...