Logo Sulselsatu

Kemenhub Serahkan Sembilan Pelabuhan Pengumpan ke Pemprov Sulsel

Asrul
Asrul

Selasa, 21 Februari 2023 09:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi, bersama Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso, melakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) pelabuhan pengumpan di sembilan titik di Sulsel.

Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kementerian Perhubungan RI, Marwanto Heru Santoso, mengatakan, berdasarkan perintah Undang-undang dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk melakukan serah terima pelabuhan pengumpan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi (Pemprov Sulsel), karena sudah selesai dengan secepat ini, bahkan lebih cepat dari yang lainnya,” ungkap Marwanto dalam pertemuan tersebut, di Ruang Kerja Sekprov Sulsel, Senin, 20 Febuari 2023

Baca Juga : Gubernur Sulsel Khawatir Proyek Tambang Emas Luwu Ikuti Jejak Kerusakan Tambang Freeport di Papua

Ia menjelaskan, pihak Kementerian Perhubungan RI akan mendampingi Pemprov Sulsel dalam pengelolaan pelabuhan pengumpan tersebut sampai akhir tahun 2023 ini.

Pasalnya, pihak Pemprov Sulsel sendiri selain butuh penyesuaian, Kementrian Perhubungan juga sudah menyediakan anggaran sampai akhir tahun ini.

“Teman-teman dari Kementerian Perhubungan masih bisa pendampingan, dan untuk pendampingan, kami masih bantu (Pemprov Sulsel) sampai akhir tahun ini,” lanjutnya.

Baca Juga : Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Jemaah Haji 2025

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bila pihaknya dalam pengelolaan pelabuhan pengumpan dan sejumlah trasportasi lainnya, mendapatkan bantuan dari Kementrian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

“Kami juga disetujui oleh Menteri dalam Negeri, KPK juga mengijinkan kami untuk mengelola dengan baik pelabuhan pengumpan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, menyampaikan, terimakasih dan permohonan maaf dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang belum bisa menerima secara langsung.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel

“Mohon maaf. Bapak Gubernur saat ini sementara mewakili Indonesia untuk jadi pembicara di Paris. Izin Bapak, surat ini kami akan sampaikan kepada Bapak Gubernur,” kata Andi Aslam usai menerima surat serah terima penyerahan bast pelabuhan pengumpan tersebut.

Untuk itu, Andi Aslam berharap, dengan penyerahan bast pelabuhan pengumpan ini, pihak Kemenhub dalam hal ini PPTB, masih mendampingi Pemprov Sulsel.

“Kami butuh pendampingan dari Kementerian Perhubungan untuk membantu. Karena ini masih baru,” imbuhnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan22 April 2025 20:25
Temu Pendidik Nusantara XII 2025, Ajak 18.000 Guru Indonesia Memimpin Perubahan Iklim dari Sekolah
Di tengah ancaman krisis iklim dan kekhawatiran akan masa depan generasi muda, ribuan guru dari seluruh penjuru Indonesia kembali bersatu membawa hara...
Bisnis22 April 2025 20:00
Kallafriends Siapkan Hadiah Spesial Bagi Pengguna Baru
Kallafriends kembali menghadirkan program menarik selama April 2025. Setelah bertransaksi melalui Kallafriends, pelanggan akan mendapatkan reward beru...
Bisnis22 April 2025 19:44
Hari Bumi 2025, Telkom Integrasikan Sumber Energi Terbarukan ke Dalam Infrastruktur dan Operasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperingati Hari Bumi dengan menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui impleme...
Ekonomi22 April 2025 19:20
Industri Asuransi Catat Kinerja Positif Awal Tahun, Aset Naik 1,03 Persen Menjadi Rp1.141,7 Triliun
Aset industri asuransi hingga Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun. Naik 1,03 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.1...