Logo Sulselsatu

Darah ‘Mendidih’ Gegera Polisi Dibentak Debt Collector, Fadil Imran Perintahkan Tangkap

Hendra
Hendra

Rabu, 22 Februari 2023 08:21

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Int)
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (Foto: Int)

SULSELSATU.com, JAKARTAKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka melihat aksi debt collector membentak seorang polisi saat menarik kendaraan Clara Shinta. Pelapor yang merupakan Seleb TikTok itu sebelumnya melaporkan penarikan kendaraan.

“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dilihat di akun media sosialnya, Rabu (22/2/2023).

Fadil menegaskan tak ada tempat bagi aksi premanisme di Jakarta. Ia pun meminta jajarannya untuk menindak tegas debt collector yang bertindak semena-mena.

Baca Juga : Mabes Polri Akui Keamanan dan Kedamaian Sulsel Jadi Barometer di Indonesia Timur

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” ujarnya.

Fadil juga memerintahkan jajarannya untuk merespons secara cepat jika ada aksi premanisme yang dilakukan para debt collector.

Tak hanya itu, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta jajarannya untuk mencari tahu perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector.

Baca Juga : Bikin Mendidih Darah Kapolda, Debt Collector Pembentak Polisi Akhrinya Diringkus

“Termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, enggak boleh lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan debt collector membentak anggota polisi saat berupaya menarik mobil milik Seleb TikTok, Clara Shinta.

Clara pun telah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Laporannya terdaftar dengan LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Baca Juga : Keluarga Kapolda Metro Jaya Masuk Bidikan PAN Sulsel

Pihak pelapor adalah Clara Shinta dan terlapornya tertulis dalam lidik (penyelidikan). Dalam laporan itu, Clara melaporkan terkait Pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan laporan tersebut. Dalam prosesnya, penyidik juga bakal mendalami soal dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

“Didalami dugaan kekerasan debt collector baik terhadap korban maupun petugas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (21/2).

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik26 November 2024 14:51
Tidak Dapat Undangan Mencoblos, Apakah Bisa Pakai KTP? Ini Kata KPU Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 digelar besok, Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di da...
Bisnis26 November 2024 14:45
Ekspansi ke Indonesia Timur, Indosat Perkuat Jaringan Cepat di Timika
Indosat memperkuat kehadirannya di Kota Timika sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital Indonesia Timur....
Makassar26 November 2024 14:45
Danny Pomanto: Kerugian Kota Makassar Berpotensi Capai Rp1 Triliun Akibat Buruknya Pengelolaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi terkini pengelolaan kota Makass...
Metropolitan26 November 2024 14:35
Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memimpin apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi di Tugu MNEK Pantai Losar...