SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Bharada Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang etik digelar di Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/2/2023).
“Saya akan sampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga : Faktor Keselamatan Diragukan LPSK, Richard Eliezer Batal Dijebloskan di Lapas Salemba
Sidang etik Bharada E ini dihadiri anggota Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti. Sidang etik akan dilakukan secara tertutup.
“Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang ya, kita akan sampaikan ya hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam. Tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ujar Ramadhan.
Diketahui, keputusan sidang etik ini merupakan keputusan akhir dipecat atau tidaknya Richard Eliezer dari Polri.
Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (jc) Richard Eliezer sehingga vonisnya jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo cs.
Status justice collaborator itu pun bakal menjadi salah satu pertimbangan dipecat atau tidaknya Richard Eliezer dari Korps Bhayangkara.
Baca Juga : Eliezer Dipecat dari Polri atau Tidak, Sidang Etik Bakal Pertimbangkan Hal Ini
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar