SULSELSATU.com, MAKASSAR – Debt collector arogan yang membentak polisi gegera kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta akhirnya diringkus. Debt collector ini sebelumnya membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran naik pitam.
“Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis,” kat Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku dikabarkan pulang ke kampung halamannya di Saparua, Ambon.
Baca Juga : Mabes Polri Akui Keamanan dan Kedamaian Sulsel Jadi Barometer di Indonesia Timur
“Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua, Ambon,” tegas Hengki.
Selain itu, pihak kepolisian menangkap 7 preman. Mereka berasal dari dua kelompok.
Hengki mengatakan respons cepat ini sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan tempat bagi pelaku premanisme.
Baca Juga : Begini Aturan Main Debt Collector Saat Menagih Debitur Sesuai Aturan OJK
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegasnya.
Debt collector kata dia, tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan di jalan. Sebab, penarikan kendaraan diatur dalam UU Fidusia.
Jadi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan aksi main cegat, sikat, ataupun merampas kendaraan di jalan tanpa melewati mekanisme yang berlaku.
Baca Juga : VIDEO: Polisi Berhasil Amankan Pelaku Debt Collector yang Bentak Anggota Bhabinkamtibmas
“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” katanya.
Terkait debt collector yang viral melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta, Hengki mengimbau agar segera menyerahkan diri.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” tuturnya.
Baca Juga : Tak Disebutkan dalam UU Fidusia, Debt Collector Tak Berhak Eksekusi Kendaraan Konsumen
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran murka usai melihat video polisi dibentak debt collector. Ia memerintahkan untuk segera menangkap debt collector tersebut.
“Saya lihat ini preman ini sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki itu,” kata Fadil Imran dilihat di akun media sosialnya, Rabu (22/2/2023).
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar