SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang putusan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda dan diagendakan pada Senin (27/2/2023) pekan depan. Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Ketua Ahmad Suhel mengatatakan, Majelis Hakim belu, siap untuk putusannya terhadap kedua terdakwa.
“Sedianya hari ini putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya. Ditunda hari Senin, 27 Febuari 2023,” kata Ahmad dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga : Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Perintangan Penyidikan Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Suhel mengatakan, untuk urutan sidang akan diumumkan pada saat hari persidangan Senin (27/2/2023 ) mendatang. Apakah sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar terpisah atau digabung.
“Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah tidak akan menjadi satu seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, JPU dalam perkara ini telah menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta subsider pidana 3 bulan penjara.
Mereka diyakini, jaksa dalam tuntutannya telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar majelis hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
Terhadap tuntutan itu, seluruh terdakwa telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar