SULSELSATU.com, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Timur. Faktor keamanan Lapas diragukan LPSK.
Richard Eliezer atau Bharada E terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (27/2/2023).
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah Bharada E menjalani serangkaian pendataan untuk menjalani eksekusi pada Senin (27/2/2023).
Baca Juga : Sidang Etik Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Dipecat atau Tidak?
Rika mengungkap alasan Bharada E kembali dipulangkan ke rutan Bareskrim. Menurutnya, karena alasan keamanan sebagaimana hasil rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan,” kata Rika kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (27/2/2023) kemarin.
“Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard Eliezer di Lapas Salemba. Tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya,” tambah dia.
Baca Juga : Inkracht, Jaksa dan Richard Eliezer Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengakui bahwa faktor keselamatan jadi rekomendasi pihaknya agar Richard dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan). Sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di Rutan Bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” kata Susilaningtias.
“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri-nya untuk persiapan bertugas kembali,” ucapnya.
Baca Juga : Eliezer Dipecat dari Polri atau Tidak, Sidang Etik Bakal Pertimbangkan Hal Ini
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun status justice collaborator (jc) dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Richard Eliezer merupakan eksekutor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang merupakan rekan sejawatnya di Polri.
Baca Juga : Eksekutor Sekaligus JC, Elizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar