Politisi Golkar Jeneponto Irmawati Zainuddin Sebut Penundaan Pemilu Khianati Rakyat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Jeneponto, Irmawati Zainuddin, ikut merespon atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 mendatang.
“Penundaan Pemilu merupakan pelanggaran konstitusi dan kemunduran demokrasi,” ujar Irmawati kepada sulselsatu.com, Sabtu (4/3/2023).
Meski demikian, Irmawati mengaku menghargai peradilan Indonesia sesuai apa yang diputuskan oleh majelis hakim Jakarta pusat soal penundaan pemilu. Namun, Penundaan pemilu bukanlah solusi karena dianggap membohongi rakyat.
“Penundaan Pemilu itu sama halnya dengan penghianatan kepada rakyat. Artinya, jika Pemilu ditunda sama saja membohongi rakyat,” kata Irmawati.
Irmawati Zainuddin yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Jeneponto itu menegaskan bahwa kontestasi pemilihan itu dilakukan per 5 tahun sekali.
“Sehingga penundaan Pemilu merupakan pemikiran yang tidak sehat,” tambahnya.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu beberapa pekan yang lalu.
Dari hasil verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual atau tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Atas gugatan tersebut, Majelis hakim Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Penulis: Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News