SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pendaftaran Komisioner KPU 11 kabupaten/kota di Sulsel dibuka hari ini tanggal 6 hingga 17 Maret mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Tim Seleksi atau Timsel KPU dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (6/3/2023).
Untuk Sulsel, 11 KPU Kabupaten yang nantinya akan melakukan penjaringan calon anggota KPUD periode 2023-2028.
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Diantaranya KPU Gowa, Barru, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara yang tergabung dalam Sulsel l.
Untuk Sulsel ll, meliputi KPU Kabupaten Maros, Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja dan Toraja Utara.
Timsel pun menggaransi dalam proses rekrutmen Komisioner tidak menjadikan rekomendasi organisasi masyarakat (Ormas) sebagai rujukan dalam kelulusan peserta.
Baca Juga : KPU Sulsel Gandeng UIM Sosialisasi Pemilu Bersih dan Netral
Ketua Timsel KPUD, Zulkarnain AS mengatakan, bahwa rekomendasi Ormas tidak menjadi penilaian penting. Hanya saja Timsel akan melihat track record setiap calon yang pernah berhimpun di organisasi apa saja dan akan menjadi penilaian.
“Tidak ada rekomendasi-rekomendasi Ormas itu, kita tidak akan pakai karena bukan menjadi persyaratan kelulusan peserta,” ujar akademisi UIN Alauddin Makassar itu.
Sementara Jubir Timsel 1, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf mengatakan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang ingin melakukan pendaftaran bisa mendatangi langsung Kantor KPU atau melalui aplikasi Siakba.
Baca Juga : Ikuti Jejak Presiden Prabowo, Fatmawati Terima Gelar Kehormatan di Toraja Utara
“Bahwa pendaftaran calon anggota KPU di 11 kabupaten kota saat ini sudah dibuka jadi silahkan teman-teman mendaftar secara langsung di kantor maupun melalui aplikasi,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar