SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang kasus suap dan gratifikasi auditor BPK RI Perwakilan Sulsel Gilang Gumilar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/3/2023). Tiga pimpinan DPRD Sulsel dan sekretarisnya memberikan kesaksian.
Keempat pimpinan DPRD yang hadiri yakni Ketua Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua Ni’matullah dan Darmawansyah Muin. Ada juga Sekretaris DPRD M Jabir.
Sidang digelar pukul sejak pukul 10.00 Wita di ruang Bagir Manan PN Makassar.
Baca Juga : Dikriminalisasi, Hakim Vonis Bebas Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja
Sejumlah pertanyaan dicecar dari majelis hakim kepada keempat saksi tersebut. Terutama Andi Ina Kartika Sari.
Dalam sidang tersebut, Andi Ina yang paling disorot, karena dalam sidang sebelumnya, ia disebut menerima uang dari kontraktor Petrus Yalim yang diduga berkaitan dengan pengamanan pekerjaan senilai Rp4 miliar.
Petrus sendiri mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 5,8 Km di Kawasan Pucak Maros, dengan kontak senilai Rp38 miliar lebih dan pekerjaan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar lebih.
Baca Juga : VIDEO : Rapim DPRD Sulsel Bahas AKD dan Tatib
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar