Pemkot Bersama Lapas dan KPU Parepare Jalin Kerja Sama Terkait Data Pemilih
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lapas Kelas IIA dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Parepare, disaksikan perwakilan Forkopimda, Bawaslu, Kodim 1405, dan Polres Parepare, Rabu (15/3/2023).
Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang diwakili oleh Inspektur Muhammad Husni Syam menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut.
“Hasil dari penandatangan ini akan ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas IIA Parepare dan ditempatkan sebagai TPS Khusus,” ujarnya.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, perjanjian ini mempermudah untuk melakukan pendataan. Karena data pemilih sampai tanggal 14 Februari 2024 itu harus terupdate.
Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan hak kepada masyarakat khususnya kepada warga binaan agar mendapatkan hak politik bagi yang memenuhi persyaratan.
“Untuk saat ini, wajib pilih di Lapas sebanyak 490 orang dengan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah, karena itu bersifat fluktuatif,” ungkapnya.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menjelaskan, Lapas menjadi potret khusus dalam pemungutan suara, sehingga kegiatan ini menjadi start awal dalam proses pengecekan data pemilih.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Lapas yang tidak berhenti memberikan dukungan dalam proses pendataan atau mutasi, data pemilih ini akan bergerak terus,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News