Logo Sulselsatu

Wali Kota Parepare Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 Maret 2023 10:29

Rapat Paripurna DPRD Parepare (dokumen: istimewa)
Rapat Paripurna DPRD Parepare (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Jawaban Wali Kota Parepare tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Iwan Asaad di hadapan seluruh fraksi yang hadir di ruang rapat DPRD Kota Parepare, Selasa, (14/3/2023) kemarin.

Iwan menjelaskan, jika berbagai permasalahan ditemukan dalam penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga : Kredit Pintar Siapkan UMKM Parepare Pandai Kelola Keuangan untuk Masa Depan

“Namun kita tetap berupaya untuk mencarikan solusi yang tepat dan optimal. Permasalahan yang terungkap harus dimaknai sebagai sebuah dinamika dalam setiap pembahasan yang memang dari waktu ke waktu masih harus terus dibenahi dan disempurnakan,” jelas Iwan.

Menanggapi saran dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD, Iwan Asaad mengatakan, untuk fraksi Partai Golkar terkait memberikan evaluasi secara komprehensif terhadap objek pajak khususnya pelaku UMKM, yang mengalami kesulitan pada penetapan tarif pajak maupun retribusi.

Menurut dia, subjek pajak yang menjalankan program inkubasi dan masih membutuhkan stimulus fiskal. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi Partai Golkar atas dukungan untuk mengevaluasi pelaksanaan pungutan dan pengelolaan pajak maupun retribusi.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

“Khususnya dalam penggunaan media elektronik dan digitalisasi dalam rangka meningkatkan pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi secara signifikan,” ungkapnya.

Lanjut dia, dengan fraksi Nasdem, yang mendorong agar ranperda pajak dan retribusi daerah tersebut segera diwujudkan guna memperkokoh postur APBD, sekaligus menjadi pemantik meningkatnya kesejahteraan rakyat dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian, kemudahan dan efesiensi.

Hal sama disampaikan fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi Fakar Indonesia, dan fraksi Persatuan Bintang Demokrasi, agar perlu mengantisipasi ranperda tersebut untuk tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, olehnya itu perlu dikaji dan dibahas bersama.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Fardi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 April 2025 21:47
Idrus Marham: Kalau Kita Jujur, KKSS Butuh Amran Sulaiman
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tokoh nasional asal Sulawesi Selatan, Idrus Marham, menyatakan bahwa Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) membutuhk...
Berita Utama10 April 2025 21:12
Kejari Jeneponto Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Pola...
Makassar10 April 2025 20:57
Seleksi Terbuka Sekda Makassar Masuki Tahap Lanjutan, Ini Daftar Nama yang Lolos
SULSELSATU.com MAKASSAR – Seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar terus bergulir. Sebanyak 10 kandidat dinyatakan lolos ...
Bisnis10 April 2025 20:54
Trafik Data Indosat Naik 21 Persen saat Idulfitri, Sukses Hadirkan Koneksi Andal Tanpa Hambatan
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 persen sepanjang periode Idulfitri 1446 H dibandingkan hari b...