SULSELSATU.com, JENEPONTO – Seorang Pria inisial AH (47) warga Lingkungan Tamarunang Kelurahan Pa’biringa, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto atas kasus penipuan.
Penangkapan terhadap AH berawal dari laporan korban bernama Erwin Purnomo (23) tahun Warga Karapangpa’ja, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, pelaku AH mengambil sejumlah uang milik korban kemudian menjanjikan lulus seleksi menjadi anggota TNI AL kepada korban dengan jumlah uang yang telah diserahkan sebesar Rp 79 juta.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terhadap keberadaan terduga pelaku, selanjutnya tim mengetahui keberadaan pelaku yang kemudian melakukan penangkapan,”ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto Akp Supriadi Anwar Sabtu (18/03/2023).
Kata AKP Supriadi, Pelaku ditangkap pada Kamis 16/03/2023 Sekitar pukul 21.00 wita berlokasi di Lingkungan Tamarunang Kelurahan Pa’biringa Kecamatan Binamu, Jeneponto.
“Dari hasil introgasi, pelaku AH mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dengan laporan polisi tersebut. Melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korbannya dengan cara menjanjikan kepada korban jika pelaku bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI AL dengan membayar sejumlah uang”ujarnya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar