SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam mempercepat persertifikatan tanah warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Upaya ini pun mendapatkan apresiasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, dengan masyarakat mengantongi sertifikat tanah yang dimilikinya tentunya akan membantu. Utamanya dalam hal perekonomian, sebab sertifikat tanah tersebut dapat digunakan baik untuk pengajuan pinjaman permodalan untuk usaha dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga : Pemkab Gowa Rapat Koordinasi FKDM, Harap Mampu Minimalisir Potensi Konflik Sejak Dini
“Sebenarnya Bupati Gowa ingin mensejahterakan masyarakat dengan cepat. Memberikan hibah supaya PTSL cepat selesai. Jadi ini langkah luar biasa mengambil momentum supaya masyarakat mendapatkan sertifikat, karena akan berkontribusi untuk mendorong ekonomi masyarakat naik,” kata Hadi saat Penyerahan Sertipikat Tanah dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementrian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Gowa, Jum’at (17/3/2023).
Hadi menyebutkan dengan adanya PTSL ini masyarakat akan mendapat sertifikat tanah yang akan membantu perekonomian masyarakat karena nilai tanah akan naik. Selain membantu perekonomian masyarakat, ini juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mudah-mudahan dari Gowa nanti virusnya nular ke kabupaten lain di Sulawesi Selatan untuk mau menghibahkan. Karena menghibahkan anggarannya membantu PTSL itu tidak rugi. Nilai tanah akan naik, perputaran ekonomi juga akan tinggi. Ketika nanti ada peralihan hak maka PAD-nya akan naik,” tegasnya.
Baca Juga : Abd Rauf Sampaikan Program Pemerintah yang Dikembangkan di Hadapan Komisi I DPD RI
Sementara itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni yang hadir dalam kegiatan ini, mengatakan bahwa langkah Pemkab Gowa untuk menghibahkan anggaran kepada BPN dalam rangka percepatan program PTSL untuk membantu masyarakat.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Gowa telah menghibahkan anggaran untuk percepatan Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) dalam rangka percepatan PTSL. Tentunya ini akan menguntungkan masyarakat, karena dengan sertifikat masyarakat bisa malakukan kegiatan perekonomian dengan jaminan sertipikat yang dimiliki,” ujarnya.
Abd Rauf yang pada kesempatan ini juga menerima dua sertipikat yang merupakan aset Pemkab Gowa. Adanya sertipikat pada aset pemerintah daerah ini diharapkan aset lainnya juga bisa segera disertipikatkan, tujuannya untuk menghindari permasalahan sengketa tanah di masa yang akan datang.
Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Adopsi Resolusi Polusi Plastik di Hari Lingkungan Hidup Sedunia
“Dengam sertipikat yang diberikan ini tentu kita berharap persertipikatan tanah-tanah milik Pemda lainnya bisa tuntas dan lebih cepat dilakukan oleh BPN khususnya di Kabupaten Gowa,” harapnya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan, untuk program PTSL tahun ini di Kabupaten Gowa yg sementara berjalan sebesar 32.835 bidang. Sementara, untuk dua aset daerah yang telah mendapatkan sertifikat yakni, salah satu gudang di Desa Panaikang, Kecamatan Pattallassang seluas 1.657 meter dan SDN Cikoro, Kecamatan Tompobulu seluas 566 meter.
“Kita tentunya akan melakukan upaya-upaya agar bagaimana tanah warga yang ada di Kabupaten Gowa bisa mendapatkan sertipikat. Termasuk seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah,” katanya singkat.
Baca Juga : Banyak Lahan Kritis, Pemkab Gowa Kembali Tanam 4.000 Bibit Pohon di Tombolopao
Turut hadir pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, Tri Wibisono, Direktur Hubungan Kelembagaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), Muh Arifin Firdaus dan Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar