SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi VI DPR-RI Muhammad Rapsel Ali Dalam menyampaikan dukungannya untuk percepatan transformasi status pegawai Sekretariat KPPU menjadi ASN, sebagai salah satu bentuk penguatan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.
Hal ini disampaikan pada Rapsel, pada Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang dilaksanakan di Khas Makassar Hotel, Sabtu, (18/3/2023).
Dalam kegiatan yang bertema “Peran, Fungsi dan Wewenang KPPU dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif terhadap pelaku usaha” tersebut Mantu Wapres KH. Ma’ruf Amin ini menegaskan perlunya penguatan kewenangan KPPU.
Baca Juga : Almarhum Rapsel Ali Dapat Penghargaan Khusus Dari Kerajaan Spanyol
“Perlu penguatan kewenangan, mulai dari kewenangan penyitaan dan geledah. KPPU juga perlu penambahan anggaran yang memadai dengan SDM yang memiliki status yang kuat secara administratif dan struktural, agar KPPU dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” kata Rapsel.
Lanjutnya, alasan tepat penguatan KPPU adalah karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini hadir berdasarkan amanat Undang Undang No 20 Tahun 2008 untuk Mengawasi pelaksanaan kemitraan Usaha di Indonesia.
“Sebagai Mitra kerja dari Komisi VI DPR RI, saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPU ini. Untuk mewujudkan persaingan Usaha yang semakin sehat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional, terutama para pelaku UMKM yang ada di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Baca Juga : NasDem Kembali Jagokan Rapsel Ali di Dapil Sulsel 1
Ia berharap di tengah kebangkitan UMKM, KPPU mampu memainkan peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan juga menciptakan kesempatan berusaha yang sama.
Hal ini akan mendorong produktivitas yang lebih tinggi dengan memberikan kesempatan dan insentif bagi badan usaha untuk berkembang, menyesuaikan diri, dan menerapkan cara cara yang lebih baik dalam menjalankan investasi.
KPPU juga harus mampu membuka pintu yang seluas luasnya untuk semua stake holder, dalam upaya harmonisasi kebijakan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Kementerian Perdagangan Bersama Rapsel Ali Sosialisasi Tertib Ukur di Tiga Daerah
“Sehingga praktik praktik monopoli dan perilaku curang yang merugikan Masyarakat bisa kita lawan dan masyarakat kita dapat terlindungi,” tutup Rapsel Ali.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini dihadiri ratusan Peserta dari para Pelaku Usaha, Calon pengusaha dan Mahasiswa.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar