SULSELSATU.com, JENEPONTO – Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful, resmi melapor ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran pada seleksi penerimaan anggota Bawaslu Sulsel.
Ketua Bawaslu Jeneponto itu yang ditemui suselsatu.com, Senin (20/03/2023) menjelaskan, laporan ke ombudsman tersebut untuk 5 orang Tim Seleksi Bawaslu Sulsel, yakni Suparno, Andi Syahwiah, A. Sapiddin, Syarifa Raehana, Romi Librayanto dan Robby R Repi.
“Menduga terjadinya kecurangan dalam seleksi tersebut yang dilaksanakan sejak tanggal1 Februari- 15 Maret 2023, diduga dilakukan secara tidak objektif, tidak profesional, tidak transparan dan melanggar sejumlah regulasi tentang Pembentukan Calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2023-2028,” ujar Saiful.
Baca Juga : VIDEO: Dua Pelaku Pencurian Kuda di Jeneponto Berhasil Diringkus Polisi
Saiful menilai bahwa proses seleksi calon anggota Bawalu Provinsi Sulawesi Selatan diduga dilakukan tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi, sebagaimana Ketua Keputusan Bawaslu Nomor 48/KP.01/K.1/2023.
“Pengumuman lolos tes tertulis dan tes psikologi, serta tes wawancara dan kesehatan yang telah melewati tahapan yaitu diumumkan pada hari Selasa
Tanggal 7 Maret 2022, seharusnya diumumkan pada tanggal 6 Maret 2023,” tambahnya.
Ironisnya kata Saiful, Timsel diduga meloloskan beberapa calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan yang diduga tidak memenuhi syarat dan tidak berkompeten.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Emak-Emak di Jeneponto Joget Sambil Tenggak Miras Depan Anak-Anak
Bukan hanya itu Saiful juga mengantongi beberapa bukti dugaan pelanggaran lainya.
“Timsel meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
48/KP.01/K1/01/2023,” katanya.
Yang lebih fatal, Timsel diduga meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran terjadi di Tappalalo Jeneponto
“Ada dugaan titipan partai politik peserta Pemilu tahun 2024, bukan berdasarkan kompetensi,” pungkasnya.
Untuk itu Saiful berharap kiranya Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Ombudsman RI dan Bawaslu RI menindaklanjuti laporannya itu.
“Saya juga sudah laporkan ke Ombudsman RI dan Bawaslu RI. Berharap kasus ini di investigasi dan kelarifikasi terhadap hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan merekomendasikan penundaan tahapan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang dinyatakan lolos-lolos tes Kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Terpisah Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut
“Benar Pak (melapor), sementara berproses (laporanya),” singkatnya.
Kata dia, laporan Saiful telah teregistar di Ombudsman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar