Fraksi Golkar Luwu Timur Tegaskan Bantuan Hukum Tidak Diberikan kepada Pelaku Kejahatan

Fraksi Golkar Luwu Timur Tegaskan Bantuan Hukum Tidak Diberikan kepada Pelaku Kejahatan

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Mengenai Ranperda Bantuan Hukum, Fraksi Golkar menegaskan bahwa Bantuan Hukum tidak boleh diberikan kepada pengedar dan bandar narkoba, pelaku pelecehan seksual, dan pelaku KDRT.

“Kami menyarankan agar bantuan hukum tidak diberikan kepada pelaku tiga kasus tersebut,” ujar Wahidin Wahid, Juru Bicara Fraksi Golkar, pada rapat Paripurna DPRD, Senin (20/03/2023).

Wahidin menambahkan bahwa Ranperda ini menjadi keharusan agar warga kurang mampu di Luwu Timur dapat mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. “Ini bagian dari Hak Asasi Manusia juga,” tegasnya.

Bantuan hukum juga harus diberikan bukan berdasarkan belas kasihan, tetapi untuk menindaklanjuti perintah konstitusi yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memberikan perlakuan yang adil dalam hukum kepada seluruh warga.

Dengan kehadiran Ranperda ini, masyarakat kurang mampu di Luwu Timur dipastikan dapat memperoleh bantuan hukum dari pemerintah.

Paripurna tersebut sebenarnya membahas tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Desa.

Sebagai penutup, Fraksi Golkar menyepakati ketiga Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda Kabupaten Luwu Timur.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, didampingi oleh Ketua I HM. Siddiq BM, Ketua II H. Usman Sadik, Sekda Lutim Bahri Suli mewakili Bupati Lutim, dan segenap Kepala OPD lingkup pemerintah Lutim.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga