SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari para wajib pajak sebesar USD 90.000 atau senilai Rp 1,34 miliar.
“Tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME) dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Dilansir dari Jawapos.com Senin (3/4/2023).
Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?
KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi saat menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Dijelaskan Firli, pada 2011 Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Firli.
Rafael Alun juga terindikasi berkonflik kepentingan, karena memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI
“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak,” ungkap Firli.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar