Logo Sulselsatu

Jawab Kebutuhan Nasabah, BRI Luncurkan Produk Asuransi Professional Group Health

Asrul
Asrul

Kamis, 06 April 2023 19:06

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Terus berinovasi menghadirkan produk dan jasa keuangan yang menjawab kebutuhan nasabah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bekerja sama dengan PT Asuransi BRI Life meluncurkan produk asuransi Professional Group Health (PGH).

Asuransi untuk perlindungan kesehatan tersebut ditujukan untuk para pekerja dalam suatu perusahaan beserta dengan keluarganya.

Terkait dengan peluncuran produk asuransi tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengungkapkan bahwa asuransi PGH memberikan perlindungan dan fasilitas terlengkap, dengan keringanan biaya perawatan kesehatan bagi karyawan dan keluarga suatu perusahaan.

Baca Juga : Keripik Pisang Bakauheni Melesat, Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI

“Hal ini dapat menjadi bagian dari employee benefit sehingga dapat menjaga kinerja para pekerja demi kemajuan group perusahaan atau institusinya,” ujarnya.

Melalui PGH, program perlindungan kesehatan dapat dirancang bagi pekerja berdasarkan kebutuhan perusahaan, sehingga pengeluaran biaya pengobatan akibat penyakit atau peristiwa kecelakaan dapat terencana dan terkendali.

Dengan kata lain, asuransi ini juga akan meringankan beban yang ditanggung perusahaan apabila terjadi risiko pada pekerja.

Baca Juga : BRI Dorong Kemajuan UMKM Lewat Bazaar BRILiaN, Bantu Perluas Pasar Produk Daerah

Selain itu keuntungan lain yang dapat dirasakan bagi pekerja dan keluarga, yakni jaminan perlindungan kesehatan, seperti fasilitas layanan rumah sakit.

Adapun ketentuan produk asuransi PGH di antaranya, usia mulai dari 0 tahun sampai maksimal 75 tahun. Dalam hal ini, masa asuransi selama satu tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Kemudian jumlah peserta minimum sebanyak 25 peserta untuk group perusahaan atau anggota institusi yang dikategorikan group (kecil, menengah, dan besar).

Baca Juga : Kinerja Solid, BRI Sabet Dua Penghargaan Bergengsi 2024

Untuk pembayaran premi, dapat dilakukan secara tahunan atau reguler (triwulan, semester, kuartal dan termin).

Selain tidak ada batas minimum usia, Handayani menambahkan keunggulan yang membedakan asuransi PGH dengan asuransi lain, yakni santunan dana tunai harian.

Pada asuransi PGH, terdapat tambahan santunan apabila terjadi cacat tetap biasa dan cacat tetap akibat kecelakaan.

Baca Juga : BRI Bawa 5 UMKM Indonesia Go Global di Pameran Amazing Indonesia Jeddah

Selanjutnya terdapat pula tambahan santunan untuk penderita penyakit kritis (critical illness) dan tambahan santunan meninggal dunia. Manfaat-manfaat tambahan yang ditawarkan dapat diambil menyesuaikan dengan keinginan perusahaan.

“Dengan sejumlah keuntungan yang bisa didapatkan melalui Produk Asuransi PGH, diharapkan produk ini dapat menjadi inovasi baru yang dapat menjadi solusi untuk proteksi, bagi para karyawan dan keluarganya,” pungkas Handayani.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Oktober 2024 15:07
Satgas TMMD Ke-122 di Jeneponto Lanjutkan Program Ketahanan Pangan
SULSELSATU.com, JENEPONTO– Personel satuan tugas (Satgas) TMMD Ke-122 tahun 2024 Kodim 1425 Jeneponto melanjutkan kegiatan program unggulan Kasa...
Berita Utama23 Oktober 2024 15:04
Peduli Kebersihan Lingkungan Babinsa Koramil 03 Tamalatea Ajak Masyarakat Gotong Royong Pembersihan Saluran Air
SULSELSATU.com,JENEPONTO – Dalam semangat kebersamaan, Babinsa Koramil 1425-03 Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto, Sertu Tompo bersama Masyarakat, melak...
Berita Utama23 Oktober 2024 12:55
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Jambret yang Meresahkan Masyarakat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresah...
Berita Utama23 Oktober 2024 12:39
Komposisi AKD Resmi Ditetapkan, Rudianto Lallo Duduki Komisi III DPR RI
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) melalui Paripurna ke-V Masa P...