Logo Sulselsatu

Pemprov Sulsel Hargai Putusan PTUN Jakarta Terkait Sekda Non Aktif Abdul Hayat

Asrul
Asrul

Selasa, 18 April 2023 10:18

Ketua Tim Panitia Pelaksanaan (Pansel) Lelang Jabatan Dirut PDAM, Abdul Hayat Gani. (Sulselsatu/Jahir Majid)
Ketua Tim Panitia Pelaksanaan (Pansel) Lelang Jabatan Dirut PDAM, Abdul Hayat Gani. (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat diminta mencabut surat keputusan tersebut.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Abdul Hayat Gani yang diwakili pengacara Yusuf Gunco.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel

Untuk diketahui, dalam gugatan ini Pemprov Sulsel bukanlah pihak tergugat dalam perkara tersebut, melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Pemprov Sulsel menghormati upaya hukum yang dilakukan Abdul Hayat Gani, meski kami bukan pihak dalam perkara tersebut melainkan Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara,” papar Marwan Mansyur selaku Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Senin (17/4/2023).

Meski gugatan dikabulkan, namun masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku.

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone

Sementara itu, penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil diketahui akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 mei 2023.

“Putusan PTUN Jakarta belum final, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Agung selaku Jaksa Pengacara Negara namun yang menjadi catatan bahwa Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tangga 1 Mei 2023 sehingga akan sulit untuk dipulihkan,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Abd Razak menambahkan bahwa sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada. Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Abd Hayat, terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.

Baca Juga : Layanan Adminduk Tak Libur, Dukcapil Sulsel Beroperasi saat Lebaran

Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).

“Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum”, tegasnya.

Olehnya itu, kata dia, terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak tergugat adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel06 April 2025 15:00
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tinjau Langsung Arus Balik di Pelabuhan Nusantara
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Hermanto turun langsung meninjau aktivitas di Pelabuhan Nusa...
Makassar06 April 2025 14:29
Appi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas Gantikan SYL
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-Unhas) angkatan tahu...
Makassar06 April 2025 11:42
Halal Bi Halal IKAHU: Amran Sulaiman Dorong Alumni Satukan Barisan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKAHU) Makassar menggelar kegiatan Halal Bihalal di Hotel Aryadu...
Sulsel06 April 2025 08:42
Halal Bi Halal Alumni SMPN 2 Parepare Angkatan 2000: Ajang Silaturahmi, Nostalgia, dan Refleksi Kepemimpinan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri, alumni Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 P...