Sebanyak 1.809 Ton Beras Bantuan Pangan untuk 60.311 KPM di Kabupaten Gowa
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan melakukan Pelepasan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan 2023 dari Badan Pangan Nasional di Halaman Kantor Bupati Gowa, Senin (8/5/2023).
Bupati Adnan mengatakan bahwa penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat guna menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia termasuk di Kabupaten Gowa.
“Ini adalah kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo, pemerintah pusat memberikan bantuan pangan kepada masyarakat dengan tujuannya untuk bisa menghilangkan kemiskinan ekstrim yang ada di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Adnan.
Adnan juga mengatakan bahwa bantuan pangan pemerintah ini juga sebagai upaya penanganan stunting di seluruh wilayah Indonesia khususnya Kabupaten Gowa.
“Selain itu, tujuan dari penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan ini agar dapat memberantas stunting dan mampu meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Dirinya berharap bantuan pangan yang disalurkan melalui Perum Bulog kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupatan Gowa ini memiliki kualitas yang baik.
“Mudah-mudahan berasnya semuanya baik dengan kualitas yang baik yang akan diberikan kapada masyarakat dan Bulog telah berjanji apabila ada komplain yang tidak sesuai maka Insya Allah akan digantikan langsung oleh Bulog,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Cabang Bulog Makassar, Anto Purwanto mengatakan bahwa penyaluran perdana bantuan pangan nasional di Kabupaten Gowa sekitar 1.809.330 Kg beras untuk 60.311 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk tiga tahap.
“Hari ini kita menyalurkan bantuan pangan dari pemerintah, Badan Pangan Nasional dimana Bulog sebagai pelaksana. Untuk di Kabupaten Gowa ada 60.311 Keluarga Penerima Manfaat yang akan menerima bantuan pangan ini 10 Kg Beras per KPM,” ujarnya.
Dalam penyalurannya, Anto Purwanto mengatakan pihaknya melibatkan para pendamping PKH, pemerintah setempat, Babinsa daan Bhabinkamtibmas yang ada di desa dan kelurahan.
Dirinya menambahkan jika ada penggantian penerima bantuan pangan, maka pemerintah setempah harus membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
“Kalau ada pemggantian, misalnya meninggal dunia bisa diganti oleh ahli waris, pindah kependudukan juga bisa diganti ke yang lain, tetapi harus ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPTJM dari pemerintah desa atau kelurahan,” tambahnya.
Pelepasan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk Bantuan Pangan 2023 turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina dan Forkopimda Kabupaten Gowa serta SKPD terkait.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News