SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus melakukan persiapan pengelolaan IPAL Losari. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Losari rencana akan dikelola oleh PDAM Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
Bertempat di Hotel Royal Bay, Senin (8/5/2023), PDAM Kota Makassar melaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) tentang Penjaringan Data dan Isi Strategis Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar.
Direktur Pelayanan dan Air Limbah PDAM Kota Makassar Aiman Adnan menyampaikan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari keseluruhan rencana persiapan IPAL Losari dan membahas tentang Penyusunan Naskah Akademik.
Baca Juga : Makassar Talent Expo 2024 Hadirkan Semangat Bangkit dari Timur Memberdayakan Bangsa
“Kami memandang kegiatan ini sangat penting karena juga akan mengusulkan pembahasan mengenai perubahan beberapa pasal dalam Perda No.1 tahun 2016 tentang Air Limbah,” ucap Aiman.
Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B Ari Ashari Ilham mengatakan, Komisi B DPRD Kota Makassar akan mengawal usulan perubahan Perda agar operator atau penanggung jawab IPAL Losari lebih jelas.
“Intinya kami tetap akan mengusulkan PDAM Kota Makassar sebagai pengelola dengan pertimbangan sudah pengalaman mengelolah 0elayanan air di Kota Makassar,” kata Ari.
Baca Juga : Bakar Semangat Pendukung MULIA, Aliyah Mustika Sebut Kedaulatan Milik Rakyat
Hadir pula beberapa narasumber dalam kegiatan FGD ini diantaranya Setia Dinnor (PPK Sanitasi Wil. II) yang menjelaskan tentang progress pekerjaan pembanguan IPAL Losari. Mulai dari awal pengusulan proyek sampai pada progress saat ini.
Setia Dinnor meminta kepada PDAM Kota Makassar agar seluruh staf dan operator yang sudah dilatih agar tidak dilakukan penggantian atau mutasi. “Karena jika itu terjadi maka akan mulai lagi dari awal, sekaligus menyampaikan rencana Presiden yang akan meresmikan langsung penggunaan IPAL Losari,” jelas Setia.
Narasumber lainnya, Selviana Hehanussa, Urban Sanitasi Spesialist USAID IUWASH Tangguh memaparkan tentang perlunya kerja sama semua pihak terkhusus Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PDAM Makassar untuk terus melakukan pendekatan.
Baca Juga : PDAM Makassar Tingkatkan Kualitas Karyawan Lewat Pelatihan Internal
Pendekatan ini bertujuan memberikan info kepada masyarakat tentang perlunya sanitasi yang sehat. Sampai tahun 2023 ini, baru 15 persen penduduk kota Makassar yang masuk kategori sanitasi layak.
Sementara Fafhil Surur, ST. M.Si. Narasumber yang juga Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UIN Alauddin Makassar, lebih banyak menyoroti tentang memang perlu landasan hukum yang jelas tentang pentingnya pengelolaan air limbah masyarakat yang juga merupakan program strategis pemerintah pusat.
Dalam Forum Grup Discussion (FGD) ini juga mengundang Staf Ahli DPRD Kota Makassar yaitu, Dr. Zainuddin Djaka, S.H., M.H. dan Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H. serta beberapa OPD yang dianggap sangat berhubungan langsung dengan pengelolaan IPAL yang akan dilaksanakan diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kepala UPT PAL, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup sangat antusias untuk segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah yang menunjuk PDAM Kota Makassar sebagai pelaksana Instalasi Pengelolaan Air Limbah Losari.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar