Timsel KPU Bantaeng, Sinjai dan Palopo Perbolehkan Keluarga Daftar Calon Komisioner
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan IV periode 2023-2028 mengumumkan tahapan dan jadwal seleksi yang meliputi Bantaeng, Sinjai dan Palopo.
Timsel Sulsel IV itu sendiri terdiri dari lima orang yakni Muhammad Abdi Goncing (Ketua), Irwanto (Sekretaris), Indah Syamsuddin, Moh Maulana, serta Paris Madeali (Anggota).
Pendaftaran komisioner tiga kabupaten/kota ini dibuka mulai 15-26 Mei 2023 mendatang.
Adapun jadwalnya pengumuman pendaftaran 15-21Mei 2023. Kemudian 15-26 Mei masa pendaftaran, penelitian administrasi 15 Mei-2 Juni 2023, dan perpanjangan pendaftaran 27 Mei-1 Juni 2023.
Selanjutnya, penetapan hasil seleksi administrasi (pleno) pada 3 Juni 2023, pengumuman hasil seleksi administrasi 4-6 Juni 2023, dan seleksi tertulis dan psikologi pada 7 -14 Juni 2023.
Kemudian penetapan hasil tertulis dan psikotest 15-16 Juni 2023, pengumuman test tertulis dan psikotest 17-18 Juni 2023,
masukan dan tanggapan masyarakat pada 17-23 Juni 2023, dan tes kesehatan 18-24 Juni 2023.
Sedangkan, wawancara 23-27 Juni 2023, penetapan tes kesehatan dan wawancara 28-29 Juni 2023, pengumuman tes kesehatan dan wawancara pada 29-30 Juni 2023, dan penyampaian nama anggota calon KPUD pada 29 Juni 2023.
Ketua Timsel, Muh Abdi Goncing menyampaikan, pihaknya berpegang teguh pada aturan PKPU.
“Berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh PKPU,” tuturnya kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Anggota Timsel KPU, Indah Syamsuddin menyampaikan ada beberapa tahapan tes diantaranya, administrasi, tertulis dan psikologi.
“Hasilnya itu 4 kali kebutuhan,” kata Indah.
Tahapan terakhir adalah tes kesehatan dan wawancara. Penyandang disablitas dan keterwakilan perempuan diberi kesempatan untuk mendaftar.
Indah memastikan integritas Timsel KPU. Dia mengatakan, bagi keluarga dekat seperti suami/istri, saudara kandung, maupun orag tua kandung tidak diperkenankan mendaftar di daerah yang terdapat keluarganya jadi timsel.
“Kalau kayak sepupu, tante, paman, bisa,” imbuhnya.
Jubir Timsel KPU, Moh Maulana mengatakan, dokumen-dokumen kesehatan harus diambil dari Rumah Sakit Pemerintah, tidak boleh di Puskesmas maupun di Rumah Sakit Swasta.
“Untuk ijazah harus stempel basah. Selanjutnya bagi PNS PPPK harus mendapatkan izin dari pimpinan,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News