Iqbal Parewangi Terdaftar Bacaleg DPR dan DPD RI, Begini Respon PKS Sulsel

Iqbal Parewangi Terdaftar Bacaleg DPR dan DPD RI, Begini Respon PKS Sulsel

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Iqbal Parewangi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Iqbal Parewangi nantinya akan berkontestasi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di daerah pilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) 1.

Saat ini, Iqbal Parewangi juga telah terdaftar sebagai salah satu Bacalon DPD Dapil Sulsel. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel Rustang Ukkas mengakui Iqbal Parewangi mendaftar sebagai Bacaleg atas inisiatifnya sendiri.

“Iya (terdaftar bacaleg) DPR RI Dapil 1. Intinya kita sebelumnya tidak terlalu paham dengan DPD. Dia masukkan berkas di PKS yah kita terima sebagai calon di PKS,” kata Rustang, Selasa (16/5/2023).

Rustang menyebut inisiatif Iqbal Parewangi maju Pileg itu telah disampaikan jauh hari sebelum pendaftaran Bacaleg. Iqbal dan elite PKS Sulsel disebut telah lama menjalin komunikasi.

“Sebelumnya memang beliau konfirmasi, ingin mencalonkan di PKS, jadi diterima. Sebelum pendaftaran memang kita sudah sering komunikasi,” tuturnya.

Meski demikian, Rustang mengungkapkan status Iqbal belum terdaftar sebagai kader PKS. Terkait berkas yang diterima, Dia berasumsi Iqbal nantinya akan memilih harus menjadi senator ataukah legislator.

“Belum terdaftar (sebagai kader PKS), baru ketemu kita sebelum-sebelumnya itu hanya silaturahim biasa. Pernah sih dia mengumumkan mendaftar di DPD, tapi kan kita menganggap bisa jadi dia punya pilihan, mau ke DPD atau PKS kita tidak tahu itu, tergantung dari pilihannya pak Iqbal,” paparnya.

Terkait status Iqbal yang terdaftar ganda, Rustamlng mengaku belum pernah mengonfirmasi ke KPU Sulsel. Dia juga belum pernah membuka aturan terkait boleh atau tidak seseorang terdaftar ganda.

“Belum pernah (konfirmasi ke KPU), karena kita menganggapnya dia di PKS, mau cari tahu juga ininya (aturan) tidak pernah,” tutupnya.

Untuk diketahui, Iqbal Parewangi mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD pada Sabtu (13/5). Iqbal Parewangi bertandang ke KPU Sulsel bersama dengan keluarga.

“Proses pendaftaran kali ini jauh lebih baik sekarang, lebih profesional, akuntabel dan lebih terbuka, saya suka ini nuansa IT-nya,” kata Iqbal kepada Wartawan di Kantor KPU Sulsel, beberapa waktu waktu.

“Hanya 10 orang, jadi saya datang ditemani oleh keluarga saja, anak, istri dan saudara,” imbuhnya.

Sementara itu, UU Pemilu Tahun 2017 Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga