SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilihan legislatif memasuki babak selanjutnya setelah pendaftaran bakal calon oleh masing-masing partai politik.
“Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi (vermin) mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” kata Gunawan Mashar, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu 17 Mei 2023.
Dikatakan, ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan, apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga : Budi Hastuti dan Farid Rayendra Tak Hadir di Acara Santunan Anak Yatim DPC Gerindra Makassar
“Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih,” jelasnya.
Untuk vermin dokumen persyaratan, sejumlah dokumen yang diperiksa yakni:
– KTP el, dengan memeriksa kesesuaian nama dengan dokumen lainnya, umurnya yang memenuhi syarat sebagai bacaleg, yakni 21 tahun, dan juga profesi yang tertera bukan yang dilarang untuk mengajukan sebagai bacaleg.
Baca Juga : Silaturahmi Ramadan, Gerindra Makassar Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah
– Surat bebas penyalahgunaan narkoba
– Surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri
– Ijazah SMA atau sederajat, yang dilegalisir
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
– isian surat pernyataan di silon yang disertai materai dan tanda tangan dll.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar