SULSELSATU.com – Fraksi Gerindra DPRD Luwu Timur menyatakan setuju dengan penetapan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2023 sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur. Perda ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, I Wayan Suparta, dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Jumat (19/05/2023).
Menurut I Wayan Suparta, Fraksi Gerindra berharap bahwa peraturan daerah terkait pajak dan retribusi ini akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur dan berkontribusi terbaik dalam pembangunan di wilayah tersebut.
“Tanpa payung hukum yang jelas, kita tidak memiliki landasan untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Melalui Perda ini, diharapkan sektor-sektor yang belum terdampak dapat dioptimalkan, sehingga pendapatan daerah Luwu Timur dapat meningkat,” ujar I Wayan Suparta.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur untuk menekan kebocoran pajak dan retribusi. Penggunaan M-POS juga harus diperketat. Ia juga menyoroti bahwa retribusi parkir belum mencapai tingkat maksimal karena sebagian besar pendapatannya mengalir ke pihak yang tidak jelas.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Luwu Timur akan lebih efektif dan transparan, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar