SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengajukan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas bersama DPRD.
Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan pihaknya sebagai pengusul Ranperda tersebut telah melakukan ekspose bersama DPRD Sulsel dan beberapa unsur terkait.
Reza menyampaikan Ranperda yang diusulkan ini sudah lama ada, namun karena undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang keuangan pusat dan pemerintah daerah berubah, maka di daerah juga dilakukan perubahan.
Baca Juga : Bupati Adnan Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Gowa, Harap Kolaborasi Harus Terus Terjalin
“Ranperda yang mengatur pajak daerah dan retribusi itu disesuaikan dengan UU tersebut. Kita mulai prosesnya ini. Kita berharap selesai tahun ini. Karena amanat UU itu 2 tahun setelah dikeluarkan. Awal Januari 2024 diharapkan bisa selesai,” jelas Reza kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (19/5/2023).
Video: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar