SULSELSATU.com – Bapenda Makassar melakukan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak terhadap Badan Usaha, Selasa (30/5/2023).
Penindakan dilakukan dengan pemasangan spanduk dan stiker peringatan.
Setidaknya 10 titik menjadi sasaran Bapenda Makassar.
Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar
Sebelumnya, penunggak pajak telah menerima surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar