Disdag Makassar Gelar Sosialisasi Pengawasan dan Penyuluhan Metrologi Legal, Wujudkan Kota Tertib Ukur
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, menggelar sosialisasi pengawasan dan penyuluhan metrologi legal.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekdis H Ahmad mewakili Kadis Perdagangan Arlin Ariesta ini, berlangsung di Hotel Favor Makassar, Jalan Lasinrag, Rabu (7/6/2023).
Dalam sambutannya, Sekdis Perdagangan Makassar, Ahmad menuturkan, sosialisasi ini dalam rangka optimalisasi layanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal.
“Dalam bentuk penyusunan pedoman tata kelola unit metrologi legal dan pengawasan, karena belum tersebar luasnya informasi tentang metrologi legal serta peraturan pelaksanaannya,” tutur Ahmad.
Olehnya itu kata Ahmad, pembinaan terhadap konsumen dan produsen atay pelaku usaha perlu dilakukan usaha penyebarluasan informasi.
“Melalui Sosialisasi pengawasan atau penyuluhan metrologi Legal kegiatan II (kedua),” terangnya.
Menurutnya, penyelenggaraan metrologi legal di daerah merupakan salah satu bentuk layanan publik yang harus dijaga akuntabilitasnya.
Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan mendorong daerah untuk menyelenggarakan kegiatan Pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Dan Pengawasan Metrologi Legal yang inovatif, berkualitas dan berkelanjutan karena kegiatan ini tidak dapat terhenti dalam satu atau dua tahun saja,” beber Ahmad.
Ia menambahkan, penggunaan UTTP dalam penentuan ukuran, takaran dan timbangan sangat penting karena berdampak pada pendapatan atau keuntungan dalam transaksi jual beli.
“Dalam prakteknya di lapangan, tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran ataupun kecurangan dalam penggunaan UTTP tersebut,” tutupnya.
Untuk itu lanjutnya, dalam rangka mewujudkan daerah tertib ukur terdapat penilaian yang berkaitan dengan Manajemen, Teknis dan Inovasi Pelayanan.
“Jadi optimalisasi layanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal sebagai strategi yang sangat penting untuk dilaksanakan, khususnya di Kota Makassar sesuai dengan amanat Undang–Undang,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disdag, Wahyudin Ali serta Kepala Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News