SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengimbau para Pengusaha di Kota Makassar untuk menata sendiri reklamenya. Imbauan tersebut diperuntukkan bagi pengusaha yang memiliki reklame.
Saat ini Bapenda Makassar bakal melakukan penataan dan penertiban reklame yang selama ini dinilai semrawut.
Untuk tahap awal, Bapenda akan menyisir dua lokasi, yakni Jalan Somba Opu dan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung). Pengusaha yang memiliki reklame di kawasan tersebut diberi tenggat waktu sebulan untuk menata sendiri.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Hariman mengatakan, pihaknya sudah mulai mensosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha. Terhitung mulai 14 Juli sampai 14 Agustus 2022.
“Kami sudah bikin wacananya untuk ditertibkan selama satu bulan, cuma pengusaha minta waktunya diperpanjang. Tapi kami akan diskusikan lagi ke Kepala Bapenda terkait masukan itu, karena harusnya juga jangan terlalu lama,” ucap Hariman.
Untuk uuran reklame yang diminta untuk ditertibkan ialah reklame yang ukuran dan posisinya tidak sesuai. Rencananya, seluruh reklame akan dibuat seragam agar terlihat teratur dan menambah estetika kota. Adapun reklame di Jalan Somba Opu yang menggunakan billboard, bahannya harus menggunakan neon box dengan penerangan dalam.
Dimensinya dibatasi pada ukuran panjang 200 sentimeter, lebar 100 sentimeter dan tebal 25 sentimeter. Sementara untuk reklame dengan jenis papan menempel, bahannya harus dari akrilik.
Panjangnya boleh disesuaikan dengan fasad bangunan dan lebarnya maksimal 50 sentimeter Untuk reklame di kawasan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung), jenis billboard tidak dibolehkan menggunakan tiang di halaman. Bahannya dari neon box dengan penerangan dalam atau penerangan luar.
Ukuran panjangnya maksimal 500 sentimeter, lebar menyesuaikan fasad bangunan dan ketinggian reklame dari tanah 500 sentimeter. Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda , jumlah toko yang ada di kawasan Jalan Somba Opu sebanyak 139, dan jumlah reklame yang tercatat sebanyak 169. Sementara di Jalan Jendral M Yusuf, jumlah toko 59, dan jumlah reklame 123.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar