SULSELSATU.com, JENEPONTO – Komisi Pemilihan umum (KPU) Jeneponto mulai menindak lanjuti surat dari DPRD Jeneponto tentang pergantian antar waktu (PAW).
Komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustari Siama mengatakan surat dari DPRD yang diterimanya terkait adanya anggota DPRD Jeneponto dari PKB mengundurkan diri dari kepengurusan dan pindah ke Partai Hanura.
“Pertanggal 13 Juni 2023 lalu KPU Jeneponto telah menerima surat PAW dari DPRD Jeneponto. KPU diberi waktu 5 hari kerja untuk menindak lanjuti surat tersebut sesuai PKPU no 6 tahun 2019”,kata Mustari, Selasa (20/06/2023).
Surat dari DPRD Jeneponto kata Mustari berasal dari PKB terkait atas nama Muh Anshar Karaeng Tinggi (Anggota DPRD Jeneponto) yang sebelumnya dari PKB, namun pindah ke partai Hanura untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024.
Untuk itu Kata Mustari, Jajaran KPU Jeneponto bersama Komisioner Bawaslu Jeneponto telah mendatangi Kantor DPC PKB Jeneponto Senin (19/06/2023) untuk melakukan verifikasi siapa yang bersyarat menggantikan Muh Anshar.
“Jadi kedatangan kami ke PKB kemarin menindak lanjuti surat dari DPRD dalamrangka Klarifikasi dan verifikasi calon PAW. Ada satu nama memenuhi syarat (MS) yakni Muh Basir,”ujar Mustari.

KPU dan Bawaslu Jeneponto mendatangi Kantor DPC PKB Jeneponto untuk melakukan Klarifikasi dan verifikasi calon PAW (Int)
Lanjut kata Mustari, sejauh ini KPU Jeneponto baru menerima surat dari DPRD Jeneponto tentang PAW dari PKB.
“Baru PKB yang masuk,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Jeneponto, Andi Mappatunru mengklaim satu orang anggota DPRD Jeneponto dari partai PKB Pindah ke partai Hanura.
“Anggota DPRD Jeneponto yang dari PKB Pindah ke Hanura atas nama Muh Anshar Karaeng Tinggi,”ujar Andi Mappantunru kepada sulselsatu.com, Kamis (11/05/2023).
Dengan bergabungnya Muh Anshar ke Hanura, Andi Mappantunru mengaku makin optimis mampu mendulang suara pada pemilu 2024 mendatang.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar