Logo Sulselsatu

Tidak Perlu Lagi Antre, Begini Jalur Alternatif Pemindahbukuan Via e-PBK

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 26 Juni 2023 16:54

Pemindahbukuan tanpa antre bisa melalui e-PBK (Foto: Internet).
Pemindahbukuan tanpa antre bisa melalui e-PBK (Foto: Internet).

Penulis: Triasmi Mayairani Nurdiana (Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak)

“Selamat Pagi kak, maaf saya mau tanya proses pemindahbukuan saya sudah sampai mana yah? Saya sudah masukkan 2 hari yang lalu, kenapa sampai sekarang belum ada hasilnya yah?”.

Sering sekali kami memulai hari dengan menjawab pertanyaan Wajib Pajak tentang tindaklanjut permohonan pemindahbukuannya. Salam dan sapa tentang pemindahbukuan atau sebut saja PBK ini berlangsung dari segala arah, entah melalui layanan WA helpdesk, layanan telepon di KPP, dan tentu saja termasuk di loket helpdesk.

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

Cerita tentang PBK ini ke depannya pasti akan semakin berkurang. Kamu nanya kenapa?? Kabar gembiranya karena DJP telah membuka jalur alternatif untuk mengajukan PBK.

Jika diibaratkan, ada sebuah jalan raya yang setiap harinya sudah sesak karena kepadatan kendaraan, kemudian Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk membangun jalan tol yang bisa diakses dari beberapa titik. Tentu saja hal ini sangat melegakan dan memberikan solusi bagi pengguna jalan raya tersebut.

Seperti itulah semangat diluncurkannya e-PBK, demi kemudahan Wajib Pajak dan tentu saja dapat menghemat waktu dan tenaga.

Baca Juga : Beli Rumah Sekarang Lebih Murah karena Bebas PPN?

Sejak tanggal 14 Desember 2022, e-PBK dinyatakan berlaku secara nasional. Bagi sebagian wajib Pajak tidak perlu lagi antri di Loket TPT Kantor Pajak, cukup bermodalkan kuota internet, wajib pajak sudah bisa mengajukan proses e-PBK melalui Smartphone atau laptop.

Tapi tentu saja wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Sekali lagi wajib pajak tidak perlu khawatir, DJP tetap mengedepankan aspek kesederhanaan dan kemudahan dalam fitur-fiturnya.

Untuk dapat menggunakan layanan e-PBK, wajib pajak dapat melakukan aktivasi aplikasi melalui www.pajak.go.id dengan cara:
1. Login melalui www.pajak.go.id
2. Masuk ke tab profile
3. Klik menu aktivasi fitur
4. Centang kotak pilihan e-PBK
5. Klik tombol ubah fitur
6. Selanjutnya jika berhasil melakukan aktivasi, maka wajib pajak dapat menemukan menu e-PBK pada tab layanan.

Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel

Setelah melakukan aktivasi e-PBK, maka pada menu layanan akan tampil logo e-PBK. Dalam layanan e-PBK terdapat 4 menu utama yaitu:

1. Dasboard
Pada menu ini wajib pajak dapat melihat daftar permohonan yang telah disetujui maupun ditolak dan profil singkat wajib pajak.

2. Permohonan
Melalui menu inilah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan PBK. Wajib pajak tinggal mengisi setiap kolom sesuai dengan keterangan yang diminta. Input data pada Formulir yang disediakan pun sangat familiar karena dibuat sama persis dengan isian formulir Pbk manual yang selama ini berlaku.

Baca Juga : KALLA Setor Pajak Peling Besar, Raih Penghargaan DJP Sulselbartra

Dan setelah wajib pajak memilih “simpan”, maka akan muncul ringkasan permohonan PBK yang sebelumnya diisi. wajib pajak dapat terlebih dahulu memastikan apakah data yang telah diisi sudah benar.

3. Monitoring
Menu ini berguna untuk memantau tindak lanjut permohonan yang telah di ajukan. Wajib pajak dapat melihat status permohonan apakah sedang diproses, disetuji atau ditolak. Selain itu pada menu ini juga terdapat pilihan unduh atau cetak Bukti Penerimaan Surat atas PBK.

Sebagai arsip, wajib Pajak juga diberikan pilihan untuk mencetak formulir permohonan PBK, dan terakhir dari menu ini tapi tidak kalah pentingnya tentu saja, Wajib pajak dapat mengetahui proses permohonan PBK sudah sampai tahap apa. Jadi wajib pajak tidak perlu menyisakan waktu dan tenaga untuk konfirmasi ke KPP lagi. Setiap prosesnya berada dalam pantauan dan jangkauan Wajib Pajak.

Baca Juga : Realisasi Pajak Sulsel Baru Rp6,13 Triliun Semester I 2024, 44,16 Persen dari Target Rp13,89 Triliun

4. Konfirmasi
Untuk menu keempat ini wajib pajak dapat melihat detail permohonan PBK. Karena implementasi e-PBK ini masih baru dan dalam tahap pengembangan, untuk saat ini layanan e-PBK masih terbatas pada kriteria:

  • PBK karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP ataupun saat pembayaran meliputi KAP, KJS, masa dan tahun pajak.
  • PBK dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP pada NPWP yang sama.
  • PBK untuk semua jenis setoran pajak kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak.

Kelebihan sekaligus kelemahan dari e-PBK adalah karena berbasis web, sehingga Wajib pajak dapat mengakses dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan.

Tetapi kelebihan tersebut dapat sekaligus menjadi salah satu kelemahan e-PBK, boleh dibilang klasik untuk dunia per-online-an yaitu ketergantungan pada koneksi/ jaringan internet. Tapi tentu saja kelemahan ini masih dapat teratasi, dengan banyaknya pilihan provider internet yang bertebaran di Indonesia.

Sangat mudah kan Wajib Pajak? Oleh karena itu, tidak salah jika e-PBK ini diibaratkan seperti jalan tol bebas hambatan.

Jadi untuk wajib pajak yang kriteria permasalahan PBK-nya masuk dalam kategori di atas, sangat disarankan untuk menggunakan jalur alternatif demi kenyamanan, kemudahan, mengefisienkan waktu dan tenaga, juga menghindari penumpukan antrian di Loket TPT, dan tentu saja yang tidak kalah penting adalah setiap tahapan prosesnya dapat berada dalam pantauan dan jangkauan wajib pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama09 April 2025 20:56
Bupati Jeneponto Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Irigasi untuk Peningkatan Sektor Pertanian
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, melakukan kunjungan kerja pertama kalinya ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompen...
Video09 April 2025 20:43
VIDEO: Kebakaran Gerai KFC di CPI Makassar, Diduga Akibat Kebocoran Pipa Gas
SULSELSATU.com – Kebakaran di salah satu gerai KFC di Jalan Tanjung Metro, kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar, Rabu (09/04) dini ...
News09 April 2025 20:43
Berkunjung ke Gowa, Wamen P2MI Apresiasi Komitmen Pemkab Turunkan Angka Miskin Ekstrem
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kunjungan Wakil Menteri (Wamen) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla di R...
Sulsel09 April 2025 20:32
Ketua Tim Penggerak PKK Parepare dr. Andri Arfiah Tasming: Komitmen Dukung Program Penurunan Stunting
SULSELSATU.com, PAREPARE – Tim Penggerak PKK Kota Parepare mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait percepatan penurunan stunting yang digelar...