Logo Sulselsatu

VIDEO: Tarif Baru Kapal Penumpang dan Perintis PT PELNI Persero Mulai 1 Juli 2023

Andi
Andi

Selasa, 27 Juni 2023 20:33

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT PELNI Persero mengumumkan penyesuaian tarif untuk Kapal Penumpang dan Kapal Perintis terbaru. Tarif baru ini akan mulai berlaku untuk pembelian 1 Juli 2023.

Kebijakan baru untuk tarif penumpung Kapal Penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 8 Tahun 2023. PM 8 2023 ini mengatur tentang tarif batas kewajiban pelayanan publik bidnag angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi.

Selanjutnya, kebijakan baru untuk penumpang Kapal Perintis diatur dalam PM 7 Tahun 2023. Aturannya berbunyi tarif penumpang angkutan laut perintis.

Baca Juga : PT PELNI Persero Umumkan Tarif Baru Kapal Penumpang dan Perintis, Berlaku Mulai 1 Juli 2023

Read More..

Video: Sri Wahyudi Astuti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News15 Maret 2025 09:13
Buka Puasa Bersama Media di Palu, PT Vale Perkuat Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap komunikasi terbuka dan keberlanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang merupakan bagian dari grup Mining Ind...
Hukum15 Maret 2025 08:40
Pimpin Apel Virtual, Ini Sejumlah Arahan Kakanwil Kemenkum Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memimpin apel sore V...
Video14 Maret 2025 23:13
VIDEO: Satu Rumah di Baraka Enrekang Hangus Terbakar
SULSELSATU.com – Kebakaran menghanguskan satu rumah di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Kejadian terjadi pada Jumat (14/3/2025) mal...
Makassar14 Maret 2025 22:16
Wakil Wali Kota Makassar Terima Kunjungan BP3MI Sulsel, Bahas Perlindungan Pekerja Migran
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pek...