Sulsel Termasuk Daerah Rawan Pelanggaran Pemilu, Menkopolhukam: Antisipasi Kecurangan Lebih Awal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menghadiri acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Kamis (13/7/2023).
Dalam keterangannya, Menko Polhukam Mahfud MD menekankan, pencegahan terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan Pemilu harus diantisipasi lebih awal. Apa lagi Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah yang tingkat kecurangan dalam pemilu terbilang tinggi.
Olehnya itu, Mahfud meminta para pihak yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu, agar bisa lebih awal melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana pemilu.
” Sebenarnya sebelum ini ada di Kalimantan Timur, dengan harapan pelanggan pemilu bisa diantisipasi lebih awal, karena kalau terjadi pelanggaran itu ada pengadilannya kalau pidana itu ancamannya pidana bisa bisa penjara juga dan sudah banyak yang masuk penjara karena pelanggaran pidana yang kecil-kecil meskipun hukumannya juga kecil-kecil nah juga untuk memperkecil kemungkinan terjadinya gugatan ke Mahkamah Konstitusi”kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan melalui forum yang dilaskanakan ini untuk dapat mengurangi kemungkinan pelanggaran yang terjadi dimana.
Olehnya itu, Gakkumdu diharapkan sudah dapat memetakan potensi pelanggaran dengan melakukan mitigasi tindak pidana pemilu Mahfud menyebutkan pelanggaran pemilu pada tahun sebelumnya sebanyak 361.
Apa lagi dalam politik, lanjut Mahfud, indikasi adanya jebakan seringkali dimainkan.
“Banyak itu yang suka-suka tunggu di tikungan saja. Kalau terjadi, jebak. Jangan seperti itu. Dicegah saja,” ujarnya.
Mahfud menegaskan, upaya pencegahan tindak pidana harus lebih dimasifkan dengan semangat penegakan hukum.
“Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat penegakan hukum tindak pidana pemilu. Sejak saat ini, komunikasi harus terus berjalan dalam upaya untuk mencegah tindak pidana pemilu,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News