SULSELSATU.com, SURABAYA – Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi PT Hitakara untuk kesekian kalinya meminta Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mencabut/membatalkan/mengakhiri PKPU dengan tanpa kepailitan dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Kuasa hukum menduga, putusan itu dibuat atas dasar persengkongkolan jahat dan patut diduga ada indikasi suap. Selain itu, hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU juga diduga palsu, dan saat ini sedang dalam proses pidana di Mabes Polri.
Dalam surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono itu, PT Hitakara menyampaikan keberatannya atas belum adanya tindakan atas surat permohonan yang mereka ajukan.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
“Sampai dengan dibuatnya surat ini, baik tim pengurus maupun hakim pengawas sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dan upaya untuk menghentikan dan menyelesaikan kekacauan yang terjadi terkait perkara PKPU klien kami. Klien kami telah mengajukan keberatan berkali-kali dan telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU berkali-kali, namun tetap tidak ada tanggapan ataupun tindakan nyata dari tim pengurus, hakim pengawas dan majelis hakim untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada,” tulis kuasa hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dalam surat yang dokumennya dikirim ke media Rabu (19/7/2023).
Andi menambahkan, pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat permohonan pencabutan PKPU, yang terakhir melalui surat No. 015/TA.HITAKARA/PKPU/VII/2023 tertanggal 14 Juli 2023. Sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan atau tindak lanjut atas hal-hal yang dimohonkan tersebut.
“Majelis hakim belum juga melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencabutan PKPU yang sudah kami ajukan berkali kali padahal waktu sudah sangat mendesak. Perlu kami sampaikan bahwa masa PKPU akan berakhir tanggal 21 Juli 2023. Apabila PKPU tidak dicabut, maka klien kami bisa jadi pailit, sementara hutang yang dijadikan dasar pengajuan PKPU sangat patut diduga adalah palsu,” tambah Andi Surya.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
Hal ini terbukti dengan meningkatnya status laporan polisi yang dilaporkan PT Hitakara terhadap para pemohon PKPU, dimana sekarang sudah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
“Apa jadinya apabila klien kami menjadi pailit, padahal hutang yang dijadikan dasar sehingga menjadi pailit ternyata palsu dan para pemohon PKPU dinyatakan terbukti mengajukan tagihan palsu,” ungkap Andi pula.
Dia menambahkan bahwa telah diadakan rapat kreditur pada tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pembahasan perselisihan tagihan. Ini sangat aneh dan tidak wajar karena pembahasan tagihan sudah selesai jauh hari sebelumnya. Justru perlu dipertanyakan mengapa tim pengurus dan hakim pengawas membuat agenda rapat yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan.
Baca Juga : Tak Punya Utang tapi Dipailitkan, PT Hitakara Pertanyakan Proses Kepailitan
“Seharusnya yang segera diagendakan adalah mengenai pembahasan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh klien kami, dimana sepatutnya hakim pengawas dan tîm pengurus menyampaikan pendapat dan rekomendasinya yang selanjutnya disampaikan kepada majelis hakim.”
Andi menjelaskan, sampai kini tim pengurus dan hakim pengawas tidak menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT), walapun proses PKPU akan segera berakhir. Ini membuktikan tim pengurus dan hakim pengawas menyadari pemohon PKPU bukanlah kreditur PT Hitakara dan tidak ada alasan apapun bagi para pemohon PKPU untuk mengajukan permohonan PKPU, serta tidak ada alasan apapun bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohononan PKPU. Namun ternyata tim pengurus dan hakim pengawas tidak mau menentukan sikap mendukung/merekomendasikan pencabutan PKPU.
“Perlu kami sampaikan kembali bahwa para pemohon PKPU telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan dan kami yakin akan segera dijadikan tersangka karena kami pun yakin dari bukti-bukti yang ada dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami sudah terbukti.”
Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali
“Karena itu tidak beralasan apabila Daftar Piutang Tetap (DPT) dikeluarkan. Apabila DPT tetap dikeluarkan oleh hakim pengawas dan/atau hakim pengawas tetap tidak mau mengajukan sikapnya mencabut/membataIkan/mengakhiri PKPU dengan tanpa kepailitan, maka patut diduga hakim pengawas melakukan persekongkolan jahat dan patut juga diduga ada tindak pidana suap dalam perkara PKPU PT Hitakara,” terang Andi.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa tim pengurus dan hakim pengawas tidak mau memberikan rekomendasi terkait pencabutan PKPU yang diajukan.
“Apa kepentingan dari tim pengurus dan hakim pengawas? Bukankah seharusnya tim pengurus dan hakim pengawas memberikan sikap dan rekomendasinya terhadap permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh Klien kami? Tim pengurus dan hakim pengawas sepatutnya sudah mengetahui bahwa majelis hakim memerlukan pendapat/rekomendasi/permintaan dari hakim pengawas dalam memeriksa dan memutus permohonan pencabutan PKPU. Hal ini semakin menguatkan dugaan tentang adanya persekongkolan jahat antara hakim pengawas, tim pengurus PKPU, para pemohon PKPU dan kuasa hukum para pemohon PKPU dan sangat patut untuk diduga bahwa ada tindak pidana suap di dalamnya,” tukas Andi.
Baca Juga : Tidak Ada Hutang Kok Bisa Dipailitkan, Majelis Hakim Tangani Perkara PT Hitakara Harus Diperiksa
Bahkan menurut Andi, hakim pengawas telah lalai melakukan pengawasan terhadap tim pengurus PKPU atau setidaknya telah melakukan pembiaran atau mungkin saja telah terjadi dugaan persekongkolan jahat antara hakim pengawas, tim pengurus, para pemohon PKPU dan kuasa hukum para pemohon PKPU karena sudah lebih kurang 265 hari sejak berlangsungnya PKPU tidak ada hasil dan pihaknya sangat dirugikan.
Atas dasar itu dan guna menjamin adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi PT Hitakara selaku termohon PKPU, pihaknya meminta kembali kepada majelis hakim untuk segera mengambil langkah-langkah dan tindakan yang diperlukan agar majelis hakim dapat segera memproses dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan.
“Ini demi menghindari persoalan hukum yang semakin rumit dan untuk menghentikan terjadinya kerugian yang lebih besar yang akan dialami oleh klien kami apabila status PKPU tidak segera dicabut. Selama PKPU belum dicabut, maka demi keadilan dan demi penegakan hukum, maka klien kami selama-lamanya tidak berdasar hukum untuk dinyatakan pailit,” pungkas Andi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar