SULSELSATU.com, MAKASSAR – Aturan mengenai surat suara pemilu 2024 belum deal. Pasalnya belum tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam pemilu tahun depan.
“Kami belum memastikan karena warna kerja produk hukum atau PKPU belum ada. Jadi, belum deal warna dan jenis untuk Pilpres, pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota dan DPD RI,” kata komisioner KPU Sulsel, divisi logistik, Marzuki Kadir Kamis (20/7/2023).
Menurutnya bahwa sejau ini sudah beredar 5 jenis dan warna kerta surat suara seperti di pemilu 2019 lalu. Bahkan bentuk dan ukuran sama. Namun, sebagai koordinator logistik di KPU Provinsi belum bisa membenarkan bahwa kedepan 2024 kertas suara sama.
Baca Juga : Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
Ia menyakini akan ada sedikit perubahan ataupun warna. Begitu juga dengan logistik lain seperti bilik dan kotak suara akan dibahas dalam waktu dekat bersama KPU RI.
“Kertas suara 5 warna itu 2019. Jadi, belum ada deal untuk 2014. Kita tunggu saja PKPU terbaru. Akan ada koordinasi sama KPU RI dan KPU daerah dalam waktu dekat,” jelasnya.
Pada pesta demokrasi 2019 lalu, masyarakat memiliki hak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD RI.
Baca Juga : Cafe Demokrasi KPU Sulsel Bahas Peran Media dalam Keterbukaan Informasi Pilkada 2024
Di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) diberikan 5 (lima) lembar kertas suara untuk dicoblos masing-masing sekali, dengan kertas suara yang berbeda. Kelima kertas suara itu yakni:
Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI, Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI, Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten.
“Sesuai aturan untuk surat suara pemilu desain yang didiusulkan KPU nanti. Jadi mau model lama atau baru, kami masih menunggu. Sekarang belum ada regulasi,” tuturnya.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Gelar Pelatihan Saksi TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Sedangkan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa hingga saat ini KPU masih fokus pada tahapan vermin DCS Bacaleg sehingga tahapan lain akan diumumkan setelah tahapannya saat ini.
“Untuk jenis kertas akan kita umumkan nanti kalau sudah deal,” katanya.
Kata dia, beberapa waktu lalu KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga : Gerakan Awasi TPS, Bawaslu Gandeng SAKA Adhyasta Pemilu
“Simulasi ini bertujuan agar proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti berlangsung efektif,” ucap Idham Holik.
Idham menjelaskan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini sebagai bagian dari upaya penyederhanaan desain surat suara dan formulir pemilih dengan menggunakan model baru yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar