Prof Hamdan Juhannis Kembali Jabat Rektor UIN Alauddin Makassar Usai Diperpanjang Menag Yaqut

Prof Hamdan Juhannis Kembali Jabat Rektor UIN Alauddin Makassar Usai Diperpanjang Menag Yaqut

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Chlolil Quomas memperpanjang masa jabatan Prof Hamdan Juhannis sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar hingga terpilih rektor baru.

Harusnya mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Makassar ini lengser Minggu 23 Juli 2023 kemarin.

“Memutuskan. Menetapkan. Kesatu. Terhitung mulai tanggal 23 Juli 2023 memperpanjang masa jabatan tugas tambahan Prof H. Hamdan, M.A, Ph. D, Prosefor dengan jabatan tugas tambahan sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor baru,” demikian bunyi Surat Keputusan Menag yang diperoleh media, Senin (24/7/2023).

SK Nomor 079604/B.II/3/2023 itu ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 20 Juli 2023.

Alasannya, Menag menilai Prof Hamdan Juhannis dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatan tugas tambahan sebagai Rektor UIN.

“Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Menag dalam keputusannya.

Sebagai informasi, Prof Hamdan Juhannis lahir 31 Desember 1970. Ia merupakan Guru Besar Sosiologi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar.

Dia memulai kariernya sebagai Dosen di kampus tersebut sejak tahun 1996. Hamdan merupakan Penulis buku yang berjudul “Melawan Takdir”. Buku yang kemudian dirilis menjadi film pada April 2018.

Gelar strata 1 atau sarjana di IAIN Aluddin Ujung Pandang, memperoleh beasiswa masternya di Islamic Studies Universitas McGill Montreal, Quebec Canada dan Ph.D atau S3 South East Asian Studies Australian National University ANU Canberra.

Saat ini proses pemilihan rektor UIN Alauddin Makassar masih berproses, apakah Prof Hamdan berpeluang oppo, kini keputusan berada di tangan Menag Yaqut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga