Pemilih Boleh Pindah TPS, Ini Syaratnya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, membuka ruang bagi pengguna hak pilih jika hendak melakukan transit “Pindah” Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baik sebelum atau saat hari H pemilihan Legislatif atau Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024 nantinya.
Anggota KPU Sulsel, divisi data dan pemilih. Romy Harminto mengatakan untuk pemilih pindah itu disebut Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb atau masuk kategori pemilih tambahan.
“DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain,” kata Romy Rabu (26/7/2023).
KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Dari data rekapitulasi DPT Pemilu di hotel Arya Duta Makassar, Selasa (27/6/2023). DPT mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 Lokasi, tersebar di 24 kabupaten kota.
“TPS reguler sebanyak 26.312 dan jumlah TPS loksus 45 TPS. Tersebar di 24 kab/kot dan 313 Kecamatan dan 3.059 Kelurahan,” tuturnya.
Mantan komisioner KPU Makassar itu menyebutkan. Syarat utama di tps lokasi khusus adalah di data sebelum penetapan DPT dan di pastikan bahwa yang di daftar pada TPS loksus ada di wilayah tersebut pada hari (H) tanggal 14 Februari 2024 nanti.
“Untuk TPS Loksus, intinya di semua Rutan, Lapas dan di beberapa Pesantren,” jelasnya.
Khusus untuk bagi warga Pinda TPS sebelum dan saat hari pencoblosan. Romy menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah pemilih itu sudah dimungkinkan saat ini dengan jalan mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS ditingkat kelurahan.
“Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb,” bebernya.
Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.
Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.
“Misal ada orang Barru pindah di Makassar bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT,” ungkapnya.
Lanjut dia jika masyarakat pindah Pemilih itu harus memastikan dulu dicek DPT online dia terdaftar atau tidak. Ketika dia terdaftar bisa kita majukan masukkan kepada kategori pindah memilih.
Bagaimana tidak terdaftar ada juga kita sebut pindah pemilih Daftar Pemilih Khusus Itu akan memilih satu jam sebelum ditutupnya TPS jadi dia memilih jam 1. Jadi sebuah hak konstituen republik Indonesia kita jaga semua.
“Jadi Daftar Pindah Pemilih itu sudah bisa kita daftarkan sekarang dengan jalan mendatangi PPS PPK atau langsung KPU Kabupaten Kota dengan dilengkapi dokumen Pemilih. Persyaratan pindah Pemilih kita akan sebarkan apa-apa yang masuk kategori pindah pemilih,” tukasnya.
Sedangkan, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
“Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News