Merugikan Negara, Penyidik DJP Kembali Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak

Merugikan Negara, Penyidik DJP Kembali Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak

SULSELSATUcom, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kembali melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana perpajakan berinisial HW.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sultra (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Selasa, 25/7/2023).

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. HW menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Sultra seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan bahwa dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip ultimum remedium dan restorative justice.

Penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Saat penyidikan berlangsung, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra juga mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra menegaskan, tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak.

“Yaitu wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain,” kata Arridel.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga