SULSELSATU.com, MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2023 ini telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Upaya ini dilakukan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi atau SWI) dari 12 Kementerian atau lembaga dengan meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Ketua Dewan Komioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dari sisi pelindungan konsumen, sejak awal Januari hingga 31 Juli 2023, OJK telah menerima 169.601 permintaan layanan.
Baca Juga : Penyaluran KPR di Sulsel Hingga September 2024 Mencapai Rp27,09 Triliun, Tumbuh 15,58 Persen
“Ini termasuk 12.175 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 1.187 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” katanya konferensi pers RDK bulanan OJK, Kamis, (3/8/2023).
Mahendra Siregar menjelaskan, dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.656 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.913 pengaduan industri financial technology, 2.379 dari industri perusahaan pembiayaan, dan 1.008 datang dari industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Baca Juga : Perkuat Litersi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar Sudah Edukasi 186.585 Peserta Lewat 1.762 Kegiatan
“Terkait hal tersebut, terdapat 9.956 pengaduan (81,77 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.219 pengaduan (18,23 persen) sedang dalam proses penyelesaian,” sebut Mahendra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar