SULSELSATU.com – Komitmen menjaga keanekaragaman hayati, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) tidak hanya melakukan rehabilitasi lahan area tambang. Tetapi juga melakukan rehabilitasi di luar area konsesi.
Tak tanggung-tanggung, PT Vale melakukan rehabilitasi DAS di 13 kabupaten di Sulsel. 13 kabupaten tersebut yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Pinrang, Soppeng, Bone, Barru, Maros, Gowa, dan Takalar, Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu.
Pada ke-13 kabupaten tersebut, progres rehabilitas DAS sudah memasuki tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua (P2).
Baca Juga : PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Memastikan kesuksesan program, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama pemangku kepentingan terkait melakukan gemba atau peninjauan lapangan ke Desa Lappa Laona, salah satu lokasi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Barru, Jumat (11/8/2023).
Gemba juga dirangkaikan dengan pembahasan Hasil Monitoring Rehabilitasi DAS seluas 10.000 hektar di 13 kabupaten di Sulsel. Hadir dalam Gemba yakni Director Environment and Permit Management PT Vale Zainuddin, Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel Hidayat, perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulsel, 17 orang perwakilan Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH), tim Surveyor Indonesia, dan perwakilan kelompok Tani Hutan.
Diskusi dengan pemangku kepentingan membahas capaian dan isu yang jadi tantangan tahap pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua di 13 kabupaten.
Baca Juga : PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Mendukung Transisi Energi Bersih di COP29
Salah satu isu yang mengemuka yakni permasalahan di setiap plot monitoring, seperti isu lokasi yang tidak dapat ditanami karena kondisi lahan berbatu, kebun milik masyarakat, dan isu sosial masyarakat lainnya.
Usulan yang perlu ditindaklanjuti seperti melanjutkan progress pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua, penyesuaian rancangan teknis (rantek) sesuai kondisi tapak, penggantian jenis bibit sulaman menyesuaikan kondisi tapak, dan menggunakan bibit minimal tinggi satu meter untuk sulaman.
Director Environment and Permit Management PT Vale Zainuddin mengaku terkesan dengan gemba yang dilakukan kali ini.
Baca Juga : PT Vale dan GEM Kolaborasi Strategis Investasi Produksi Nikel Net-Zero, Disaksikan Presiden Prabowo Subianto
“Saya melihat masukan para stakeholder untuk menangani isu-isu kegiatan pelaksanaan penanaman dan pemeliharaan tahun kedua. Sangat mencerminkan keseriusan dan komitmen bersama dalam menyukseskan rehabilitasi DAS. Jadi bukan hanya PT Vale yang bekerja keras tapi semua unsur ikut peduli,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang DAS dan Rehabilitasi Hutan Sulsel Hidayat mengatakan, mengawal kegiatan rehabilitasi DAS merupakan tanggung jawab bersama.
“Penting mengawal pemanfaatan hutan, menjaga kualitas ekologi, sehingga nilai-nilai capaian yang kita kejar bisa terwujud tanpa menyampingkan hak-hak masyarakat yang ada di sekitar kita,” katanya.
Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan
Hidayat menyebut, masih banyak waktu dan kesempatan untuk membenahi kekurangan dari aktivitas perawatan rehabilitasi DAS tahun kedua. Sehingga nantinya ketika memasuki tahap penilaian oleh tim asesor KLHK, semua area seluas 10.000 Ha yang menjadi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari PT Vale bisa memenuhi kriteria, sebelum lahan hijau diserahkan ke pemerintah.
Kriteria keberhasilan rehab DAS yang ditetapkan yakni jumlah tegakan mencapai 700 batang per hektar, dan tingkat tanaman tumbuh dan tanaman sehat lebih dari 75 persen dari jumlah tanaman awal.
“Minimal dalam penilaian harus 75 persen persentase tumbuh tanaman. Kita gunakan kesempatan ini untuk mencari solusi bersama agar proses penyerahan memenuhi syarat untuk diserahkan,” ujar Hidayat.
Baca Juga : PT Vale Indonesia Pakai HVO untuk Operasional Alat Berat
Dengan evaluasi dan masukan dari pemangku kepentingan, diharapkan kegiatan monitoring selanjutnya sudah bisa memenuhi aspek-aspek penilaian atau evaluasi yang akan dilakukan pada lingkup tahapan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS di semua kabupaten.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar