DJP Sulselbartra Sudah Kantongi 56,68 Persen dari Target Pajak, Penyumbang Terbesar Adalah PPh

DJP Sulselbartra Sudah Kantongi 56,68 Persen dari Target Pajak, Penyumbang Terbesar Adalah PPh

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Selama tujuh bulan berjalan 2023 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra sudah berhasil mengantongi pajak 56,68 persen dari target untuk Sulsel. Angkanya mencapai Rp7,02 triliun.

Tahun ini, target penerimaan pajak Sulsel sebesar Rp12,83 triliun. Realisasi pajak Rp7,02 triliun paling banyak berasal dari dari PPh. Kontribusinya mencapai Rp3,86 Triliun.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio mengatakan, sementara untuk pajak lainnya yaitu PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan.

“Nominalnya sebesar 28,7 persen dengan realisasi sebesar Rp3,06 triliun dari target Rp5,81 triliun,” jelas Soebagio, Selasa (15/8/2023).

Soebagio menjelaskan, peningkatan penerimaan pajak PPN ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik. Peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen.

Selanjutnya, PPh 21 meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (Upah dan Gaji) dari wajib pajak sektor jasa keuangan utamanya perbankan. Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,7 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa sektor perdagangan dan pertambangan.

“Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar yaitu –67,4 persen. Ini karena tidak ada lagi penerimaan yang bersumber pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Soebagio saat siaran pers di Gedung Keuangan.

Kemudian untuk pajak daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih didominasi oleh pajak daerah. Kinerja pajak daerah 2023 masih tumbuh lebih tinggi dibanding tahun lalu. Pajak daerah tumbuh 10,56 persen yang ditopang oleh kinerja pajak non konsumtif.

Kinerja pajak non konsumtif terbesar masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp883,87 miliar.

Selanjutnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp613,46 miliar, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp525,22 miliar, dan pajak Penerangan Jalan sebesar Rp377,60 Miliar.

“Untuk kinerja pajak konsumtif terbesar berasal dari pajak rokok sebesar Rp443,20 miliar, kemudian disusul dengan pajak restoran sebesar Rp176,26 miliar, pajak air permukaan sebesar Rp100,55 miliar, dan pajak hotel sebesar Rp74,05 Miliar,” kata Soebagio.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga