Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Dapat Remisi Kemerdekaan, Nurdin Abdullah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi bisa bernafas lega usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Nurdin Abdullah bebas bersyarat usai mendapat remisi 17 Agustus 2023. Mantan Bupati Bantaeng itu keluar bersama 3 orang narapidana korupsi lainnya yakni Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso.

“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

HUT ke-78 RI, 17.000 Tahanan dan Narapidana di Jabar Dapat Remisi, 291 Orang Bebas.

Kunrat Kasmiri menyatakan, keempat napi kasus korupsi tersebut dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ujar Kunrat Kasmiri.

Diketahui, Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga