SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bawaslu Sulsel mengantisipasi munculnya sengketa yang akan diajukan oleh partai politik (Parpol) setelah Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, tahapan ini akan berlangsung pada 19 sampai 23 Agustus 2023.
“Pasca DCS ini, bisa jadi ada partai politik yang melakukan sengketa kalau ada Bacalegnya tidak diloloskan dalam DSC (Daftar Calon Sementara),” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, Jumat (18/8/2023).
Andarias mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh sekretariat Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan persiapan, mulai dari ruangan hingga palu sidang.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia
“Jadi kelengkapan persidangan harus dilengkapi,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini menuturkan, ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya sengketa. Salah satunya parpol tidak terima Bacalegnya dicoret oleh KPU.
“Misalnya partai politik mengatakan dokumen lengkap yang diupload di Silon. Namun KPU anggap tidak lengkap, ini bisa jadi sengketa karena Parpol merasa rugi,” tuturnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Sapkan Tim Hukum Kawal Gugatan di MK
Selama pengawasan Bawaslu, Andarias menemukan Bacaleg ganda internal dan eksternal. Makanya ia meminta KPU untuk melakukan pencermatan dengan teliti.
“Ganda ini kami meminta kepada KPU untuk melakukan klarifikasi kepada orangnya (Bacaleg), partai mana dia akan tempati. Jadi harus diselesaikan,” bebernya.
Meski begitu, persoalan Bacaleg ganda ini tak termasuk dalam sengketa. Sebab bisa diselesaikan oleh KPU, sesuai dengan pedoman PKPU yang sudah diterbitkan pusat.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Bawaslu Sulsel Jadi Contoh Nasional dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu
“Itu hak mereka (Bacaleg) untuk menentukan partai mana yang akan dipilih sebagai Bacaleg. Itu menjadi urusan personal (Bacaleg) dengan partai Politik,” jelasnya.
Kordiv Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati belum sempat memberikan jawaban terkait hal ini. Ia mengaku sedang mengikuti rapat saat dihubungi Sindo Makassar.
Adapun Kordiv Hukum KPU Makassar, Abdul Rahman mengungkapkan pihaknya selalu siap menghadapi sengketa Pemilu jika ada. Apalagi selama tahapan, KPU RI sudah sering melakukan bimbingan teknis (Bimtek) terkait hal ini.
Baca Juga : KPU Sulsel Raih Penghargaan KPID Award 2024, Diakui Sebagai Lembaga Negara Paling Peduli Penyiaran
“Kami di KPU selalu siap jika ada sengketa, termasuk bila prosesnya sampai PTTUN. Selama tahapan ini, belum ada sengketa yang kami hadapi,” kuncinya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar